Blogger templates

Minggu, 09 Juni 2013

Tiga dari Empat Anak Terpapar Iklan Rokok




, New Delhi - Badan Kesehatan Dunia WHO merilis peringatan iklan rokok untuk anak-anak. Menurut organisasi ini, tiga dari empat anak usia 13-15 tahun telah terpapar iklan rokok di lingkungan mereka. 

Iklan rokok ini terbukti sangat efektif mempengaruhi remaja ini untuk mulai merokok. Biasanya iklan rokok dan tembakau ini ditempatkan pada kegiatan hiburan, olahraga dan sebagainya.

Organisasi dunia ini mendesak negara-negara untuk melarang iklan, promosi dan sponsor dari produk tembakau dan rokok. Mereka juga meminta mereka membuat undang-undang yang lebih tegas dan penegakan hukum yang kuat untuk mencegah kematian akibat produk tembakau ini. Diperkirakan 1,3 juta orang di Asia meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau.

"Statistik menunjukkan pelarangan iklan rokok dan sponsor adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengurangi permintaan tembakau hingga tujuh persen," kata Dr Samlee Plianbangchang, Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara dalam siaran persnya kepada Tempo. "Di beberapa negara bahkan bisa sampai 16 persen, kami fokus untuk mencegah pengaruh ini kepada para pemuda."

Meskipun sebagian negara Asia Tenggara sudah mempunyai undang-undang pengendalian tembakau, larangan terhadap iklan produk tembakau juga harus ditegakkan. Plianbangchang juga mengatakan pentingnya pemantauan yang efektif, penegakan dan sanksi serta kesadaran masyarakat yang tinggi untuk pelarangan iklan, sponsor dan promosi rokok.

Mereka juga memaparkan penelitian, satu dari 10 siswa telah mengenal logo merek rokok dan ditawari rokok gratis oleh perusahaan rokok. Sebanyak tujuh dari 10 siswa juga mengaku melihat merek rokok ketika menonton acara olahraga di televisi. "Data ini mengkhawatirkan, karena menunjukkan industri tembakau menggunakan segala cara untuk memikat remaja agar merokok," ujarnya lagi.

Beberapa negara di Asia Tenggara telah mengadopsi dan meratifikasi undang-undang pengendalian tembakau yang kuat untuk melindungi masyarakatnya seperti di Bangladesh, India melarang penjualan gutka produk tembakau, Thailand dan Myanmar meningkatkan tarif pajak segala bentuk produk tembakau, Srilanka dan Thailand telah mengadopsi aturan peringatan bergambar—Thailand bahkan 85 persen bungkus rokok akan diberi peringatan bergambar. Sedangkan Indonesia telah menyederhanakan struktur pajak dan meningkatkan tarif pajak pada rokok.

0 komentar:

Posting Komentar