Jakarta, Di mata para dokter, Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kesehatan. Bila disahkan, berbagai aturan yang membatasi para perokok otomatis tidak berlaku lagi termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
"Kalau RUU ini disahkan, maka pernyataan bahwa tembakau mengandung bahan adiktif dibatalkan. PP Nomor 109/2012 juga akhirnya tidak berlaku," kata dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG, praktisi kesehatan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam temu media di kediaman pengusaha Arifin Panigoro, Kebayoran Baru, Jakarta, dan ditulis pada Kamis (13/6/2013).
Kekhawatiran dr Hakim didasari oleh bunyi Ketentuan Penutup dalam RUU Pertembakauan seperti tercantum pada pasal 56, yang bunyinya sebagai berikut:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Pasal 113, pasal 114, pasal 115 dan pasal 199 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan
b. Pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26 sampai pasal 31, pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181 dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Poin a dalam pasal tersebut merujuk pada pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang artinya menyebabkan kecanduan. Bila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka tidak akan ada lagi larangan merokok dalam bentuk apapun.
"Turunan-turunannya (PP Nomor 109/2012) juga batal. Tidak boleh ada lagi kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi peringatan bergambar. Ini sangat jahat," tambah dr Hakim saat ditanya soal dampak yang muncul bila RUU Pertembakauan disahkan oleh pemerintah.
Pencabutan pasal-pasal yang mengatur bahwa tembakau mengandung zat adiktif seperti dalam Ketentuan Penutup RUU Pertembakauan juga berarti membatalkan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pengendalian tembakau. Termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Tembakau yang baru disahkan oleh presiden pada akhir tahun 2012.
Di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, RUU Pertembakauan yang kontroversial tersebut masih diberi tanda bintang yang artinya belum bisa masuk pembahasan. Komnas PT termasuk pihak yang menentang karena RUU ini bertentangan dengan program pengendalian tembakau.
"Kalau RUU ini disahkan, maka pernyataan bahwa tembakau mengandung bahan adiktif dibatalkan. PP Nomor 109/2012 juga akhirnya tidak berlaku," kata dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG, praktisi kesehatan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dalam temu media di kediaman pengusaha Arifin Panigoro, Kebayoran Baru, Jakarta, dan ditulis pada Kamis (13/6/2013).
Kekhawatiran dr Hakim didasari oleh bunyi Ketentuan Penutup dalam RUU Pertembakauan seperti tercantum pada pasal 56, yang bunyinya sebagai berikut:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Pasal 113, pasal 114, pasal 115 dan pasal 199 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan
b. Pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26 sampai pasal 31, pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181 dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Poin a dalam pasal tersebut merujuk pada pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang artinya menyebabkan kecanduan. Bila dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka tidak akan ada lagi larangan merokok dalam bentuk apapun.
"Turunan-turunannya (PP Nomor 109/2012) juga batal. Tidak boleh ada lagi kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi peringatan bergambar. Ini sangat jahat," tambah dr Hakim saat ditanya soal dampak yang muncul bila RUU Pertembakauan disahkan oleh pemerintah.
Pencabutan pasal-pasal yang mengatur bahwa tembakau mengandung zat adiktif seperti dalam Ketentuan Penutup RUU Pertembakauan juga berarti membatalkan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pengendalian tembakau. Termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Tembakau yang baru disahkan oleh presiden pada akhir tahun 2012.
Di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, RUU Pertembakauan yang kontroversial tersebut masih diberi tanda bintang yang artinya belum bisa masuk pembahasan. Komnas PT termasuk pihak yang menentang karena RUU ini bertentangan dengan program pengendalian tembakau.
0 komentar:
Posting Komentar