Blogger templates

Jumat, 30 Maret 2012

Bahaya Pakai Behel Palsu

Bahaya pakai behel palsu – Trend behel sekarang lagi marak dikalangan anak muda sekarang gak laki-laki maupun perempuan.  Kawat gigi atau behel sekarang sudah berubah fungsi dari untuk meratakan gigi atau memperindah gigi berubah menjadi trend atau bikin gaul(gaya anak muda jaman sekarang). Kita sekarang lebih melihat anak-anak ABG yang memakai bahel , dalam pikiran saya itu behel beneran atau palsu, yang dimaksud palsu itu behel mainan lho, yang Cuma beli dengan harga 20ribuan itu. Orang yang memakai behel dianggap gaul atau mengikuti trend masa sekarang.

Behel mainan atau palsu itu mudah sekali didapatnya dan harganya sangat murah dari harga behel asli dari pentunjuk dokter. Kalau masalah harga itu sangat jauh sekali ibaratnya 1 banding 100.hehe..makanya sekarang ABG itu lebih memilih behel yang murah daripada behel dari pentunjuk dokter.”mereka bilang sama aja kok bentuknya serta kga beda jauh dari yang asli” sebenarnya memasang behel itu harus sesuai pentunjuk dari dokter, gak boleh main pasang sendiri. Karena kalau lewat pentunjuk dokter itu kita dicek gigi kita dulu sebelum dipasang dan memilih jenis behel sesuai dengan postur gigi kita yang mau dipasang itu.

Bahaya memasang behel palsu adalah saat tulang yang memegang gigi berubah mengikuti kawat yang mencekat gigi di atasnya, maka gigi bisa jadi goyah. Seperti pagar yang ditekan terus, lama-lama pondasinya akan longgar dan goyah. Kerugian lainnya adalah dari segi kebersihan. Memakai behel, walau hanya untuk keren-kerenan semata, tetap saja menimbulkan kesulitan dalam membersihkan sisa makanan yang menempel di sela-sela  briket dan kawat.

Kuman dan bakteri akan mudah sekali terselip di sela-sela behel dan karetnya, jika tidak rajin memakai obat kumur mulut. Ini bisa menimbulkan masalah kesehatan dan bau mulut. Proses pemasangan yang asal-asalan, apalagi jika dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya, bisa makin memperparah bentuk gigi yang sebenarnya sudah bagus. Memasang di tukang gigi yang tidak berijin resmi juga sangat diragukan kebersihan alat-alat yang digunakannya. Hal ini bisa meningkatkan resiko penularan penyakit.

Dari beberapa resiko yang terjadi jika kita memasang kawat gigi atau behel kita jadi merinding atau ngeri. Tetapi itu tergantung dari setiap individual kita masing-masing, mau ikuti jaman demi mendapatkan kata sanjungan dari teman-teman kita tapi beresiko. Kalau menurut ku mendingan pasang kawat gigi sesuai pentunjuk dari sang ahlinya atau dokter khusus gigi.

Selasa, 27 Maret 2012

Tips Ampuh Atasi Serangan Serangga Tomcat

Tomcat lagi Tomcat lagi, tidak bosen-bosennya membahas serangga ini. Ini serangga mengalahi berita selebritis sekarang. Belakangan ini serangga Tomcat memang sering dibicarakan banyak kalangan dari yang desa sampai kota-kota. ternyata serangga Tomcat ini namanya itu berasal dari sebuah pesawat supersonik buatan AS dengan nama lengkap Grumman F-14 Tomcat.serangga itu diberi nama Tomcat mungkin karena pada serangga itu yang bentuknya tajam dan menukik bak rangka pesawat Tomcat F-14.

Tomcat itu sebenarnya serangga yang baik lho, dia tidak akan memgeluarkan racun kalau tidak diganggu atau terancam. Tomcat ini sebenarnya sangat bermanfaat sekali untuk para petani, hewan ini adalah musuh alami hama wereng .Hama ini pasti akan muncul setahun sekali setiap musim panen para petani.

Jika kita terkena racun serangga Tomcat kita akan merasakan rasa panas, gatal dan kulit kita menjadi melepuh, merah, dan bengkak serta berlendir.untuk mengatasi supaya kita tidak mengalami serangaan serangga ini ada beberapa tips yang wajib kita lakukan.

Berikut ini Tips sederhana mengangani serangan hama Tomcat:
  • Jangan sampai terkena lendir atau racun dalam perut Tomcat, sebab itu akan membuat kulit melepuh. Jika Tomcat melekat di kulit, siram menggunakan air hingga pergi
  • Jangan memencet Tomcat, sebab lendirnya adalah racun.
  • Jika telah terkena racun Tomcat, jangan digosok atau dihapus dengan tangan. Aliri dengan air, agar racun tersebut hilang terbawa air. Bawa ke puskesmas atau dokter untuk pengobatan selanjutnya.
  • Potong tanaman yang berlebihan dan menjulur mendekati rumah. Tanaman merupakan tempat hidup Tomcat.
  • Tutup jendela dan pintu serta hindarkan anak bermain di tempat terbuka yang banyak terdapat kumbang ini. 
Kalau kita sudah melakukan tips diatas pasti kita tidak akan terkenal serangga Tomcat ini.cara-mengobati-gigitan-tomcat.html" target="_blank">cara mengobati gigitan Tomcat itu juga mudah. Kita harus sering waspada seandainya ada serangga yang melekat pada kulit kita jangan langsung dibunuh karena sangat bahaya jika serangga itu Tomcat. Selalu waspada dan selalu hidup bersih supaya terhindar serangga ini.

Senin, 12 Maret 2012

Pengaruh Limbah Medis Terhadap <a href="http://toko-alkes.com">Kesehatan</a>

Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Lingkungan dan Kesehatan.

Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan sarana pelayanan Kesehatan, khususnya rumah sakit, bila tidak ditangani dengan benar akan dapat mencemari lingkungan. Berbagai upaya penting dilakukan, sehingga pengelolaan limbah rumah sakit dapat dilakukan optimal, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya pencemaran lingkungan dan penyakit menular yang bersumber dari limbah rumah sakit.

Karakteristik utama limbah rumah sakit adalah adanya limbah medis (karena selain limbah medis, rumah sakit juga menghasilkan limbah domestik, bahkan limbah radio aktif). Limbah non-medis adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman dan lainnya. Limbah medis adalah limbah yang berasal dari kegiatan pelayanan medis. Berbagai jenis limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit dan unit pelayanan medis lainnya dapat membahayakan dan menimbulkan gangguan Kesehatan terutama pada saat pengumpulan, penampungan, penanganan, pengangkutan dan pembuangan serta pemusnahan.

Menurut WHO, beberapa jenis limbah rumah sakit dapat membawa risiko yang lebih besar terhadap Kesehatan, yaitu limbah infeksius (15% s/d 25%) dari jumlah limbah rumah sakit. Diantara limbahlimbah ini adalah limbah benda tajam (1%), limbah bagian tubuh (1%), limbah obat-obatan dan kimiawi (3%), limbah radioaktif dan racun atau termometer rusak (< 1%).


Pada dasarnya limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Limbah rumah sakit dapat berbentuk padat, cair, dan gas yang dihasilkan dari kegiatan diagnosis pasien, pencegahan penyakit, perawatan, penelitian, imunisasi terhadap manusia dan laboratorium yang mana dapat dibedakan antara limbah medis maupun non medis yang merupakan sumber bahaya bagi Kesehatan manusia maupun penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis dan non-medis Limbah medis adalah limbah yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Beberapa pengaruh yang ditimbulkan oleh keberadaan limbah rumah sakit, khususnya terhadap penurunan kualitas lingkungan dan terhadap Kesehatan antara lain, terhadap gangguan kenyamanan dan estetika, terutama disebabkan karena warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, bau feses, urin dan muntahan yang tidak ditempatkan dengan baik dan rasa dari bahan kimia organik. Penampilan rumah sakit dapat memberikan efek psikologis bagi pemakai jasa, karena adanya kesan kurang baik akibat limbah yang tidak ditangani dengan baik.

Limbah Medis
Limbah medis rumah sakit juga dapat menyebabkan kerusakan harta benda. Dapat disebabkan oleh garam-garam terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit. Selain itu limbah rumah sakit menyebabkan gangguan atau kerusakan tanaman dan binatang. Hal ini terutama karena senyawa nitrat (asam, basa dan garam kuat), bahan kimia, desinfektan, logam nutrient tertentu dan fosfor.

Terhadap gangguan Kesehatan manusia, limbah medis rumah sakit terutama karena berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, desinfektan, serta logam seperti Hg, Pb, Chrom dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi. Gangguan Kesehatan dapat dikelompokkan menjadi gangguan langsung adalah efek yang disebabkan karena kontak langsung dengan limbah tersebut, misalnya limbah klinis beracun, limbah yang dapat melukai tubuh dan limbah yang mengandung kuman pathogen sehingga dapat menimbulkan penyakit dan gangguan tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, baik yang tinggal di sekitar rumah sakit maupun masyarakat yang sering melewati sumber limbah medis diakibatkan oleh proses pembusukan, pembakaran dan pembuangan limbah tersebut.

Limbah medis rumah sakit juga dapat menyebabkan gangguan genetik dan reproduksi. Meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan system reproduksi manusia, misalnya pestisida (untuk pemberantasan lalat, nyamuk, kecoa, tikus dan serangga atau binatang pengganggu lain) dan bahan radioaktif.


Limbah medis rumah sakit juga dapat menyebabkan infeksi silang. Limbah medis dapat menjadi wahana penyebaran mikroorganisme pembawa penyakit melalui proses infeksi silang baik dari pasien ke pasien, dari pasien ke petugas atau dari petugas ke pasien. Pada lingkungan, adanya kemungkinan terlepasnya limbah ke lapisan air tanah, air permukaan dan adanya pencemaran udara, menyebabkan pencemaran lingkungan karena limbah rumah sakit.

Secara ekonomis, dari beberapa kerugian di atas pada akhirnya menuju kerugian ekonomis, baik terhadap pembiayaan operasional dan pemeliharaan, adanya penurunan cakupan pasien dan juga kebutuhan biaya kompensasi pencemaran lingkungan. Orang yang Kesehatannya terganggu karena pencemaran l ingkungan apalagi sampai cacat atau meninggal, memerlukan biaya pengobatan dan petugas Kesehatan yang berarti beban sosial ekonomi penderitanya, keluarganya dan masyarakat.

Reference:
  • WHO. (2005) Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan, EGC, Jakarta.
  • Depkes. (2004) Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Dirjen P2M & PL.

Jumat, 09 Maret 2012

Fogging dan Resistensi Aedes Aegypti


Resistensi Aedes Aegypti Terhadap Insektisida

Sebagaimana kita ketahui, usaha pengendalian dan pemberantasan vektor demam berdarah telah banyak dilakukan. Selain dengan menerapkan usaha pemberantasan sarang nyamuk (PSN), juga dilakukan fogging untuk memutus mata rantai penularan DBD.  Fogging dimaksudkan sebagai upaya membasmi nyamuk dewasa (aedes aegyti). Di pasaran, saat ini, salah satu jenis insektisida yang digunakan untuk memberantas vektor demam berdarah dengue adalah malathion.

Malathion merupakan insektisida golongan organofosfat. Ciri khas dari malathion, antara lain mampu melumpuhkan serangga dengan cepat dengan mekanisme menyerang sistem saraf terutama pada sinapsis. Ciri malathion lain, mempunyai toksisitas relatif rendah terhadap mammalia dan kurang stabil terhadap vertebrata. Selain itu malathion bersifat korosif terhadap logam, berbau khas, serta mempunyai rantai karbon yang pendek. Di pasaran bentuk malathion adalah cair, biasa diaplikasikan dalam thermal fogging. Mode of entry malathion adalah melalui kulit, pernafasan dan pencernaan.

Namun penggunaan insektisida (untuk memberantas`n nyamuk aedes aegypti) yang kurang terkendali akan berakibat terjadinya resistensi pada nyamuk. Menurut World Health Organization (WHO), pengertian resistensi adalah berkembangnya kemampuan toleransi suatu spesies serangga terhadap dosis toksik insektisida yang mematikan sebagian besar populasi. Secara prinsip mekanisme resistensi ini akan mencegah insektisida berikatan dengan titik targetnya atau tubuh serangga menjadi mampu untuk mengurai bahan aktif insektisida sebelum sampai pada titik sasaran. Sedangkan jenis atau tingkatan resistensi itu sendiri meliputi tahap rentan, toleran baru kemudian tahap resisten. Beberapa faktor yang mempengaruhi mekanisme resistensi insektisida pada aedes aegypti ini, antara lain :
  • Faktor genetic. Faktor ini tergantung pada keberadaan gen resisten yang mampu mengkode pembentukan enzim tertentu dalam tubun nyamuk. Enzim inih akan menetralisir keberadaan insektisida (misalnya enzim esterase).
  • Faktor biologis yaitu kecepatan regenerasi nyamuk aedes aegypti. Kemampuan beradaptasi terhadap tekanan alam seperti pemberian insektisida dan didukung kecepatan regenerasi yang tinggi menyebabkan nyamuk cepat menurunkan generasi yang resisten.
  • Faktor operasional meliputi bahan kimia yang digunakan, cara aplikasi, frekuensi, dosis dan lama pemakaian.
Laju perkembangan resistensi sangat dipengaruhi oleh tingkat tekanan seleksi yang diterima oleh suatu populasi nyamuk Aedes aegypti  Pada kondisi yang sama populasi yang menerima tekanan yang lebih keras akan berkembang menjadi populasi yang resisten dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan populasi yang menerima tekanan seleksi lebih lemah.

Resistensi Aedes?
Pada dasarnya mekanisme resistensi insektisida pada serangga dapat dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama terjadi peningkatan detoksifikasi insektisida, sehingga insektisida menjadi tidak beracun (hal ini disebabkan pengaruh kerja enzim tertentu). Kemudian terjadi penurunan kepekaan titik target insektisida pada tubuh,. Tahap selanjut terjadi penurunan laju penetrasi insektisida melalui kulit, sehingga menghambat masuknya bahan aktif insektisida dan meningkatkan enzim detoksifikasi.

Untuk menilai dan mengukur tingkat resistensi vektor aedes aegypti ini dapat dilakukan dengan melakukan uji susceptibility. Pengujian ini digunakan untuk menguji resistensi nyamuk terhadap insektisida. Uji ini menggunakan dosis insektisida sesuai standard WHO. Secara garis besar metode penilaian uji, dilakukan dengan menghitung jumlah nyamuk yang mati setelah terpapar insektisida. Sesuai standar ini, terdapat tiga jenis kategori pembacaan yaitu rentan jika jumlah kematian lebih dari 98%, toleran jika jumlah kematian antara 80%-98% dan resisten jika kematian kurang dari 80%.

Reference
- Djojosumarto Panut. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Kanisius. Yogyakarta

Higiene Sanitasi Usaha Catering


Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Jasaboga

Kejadian keracunan makanan di sekitar kita, masih sering  kita lihat dan dengar baik langsung maupun melalui media. Kita dapat mengambil beberapa contoh keracunan makanan yang menimpa banyak murid di beberapa sekolah karena mengkonsumsi makanan program pemberian makanan tambahan di sekolah mereka. Kita juga sering mendengar kejadian keracunan makanan pada saat dilakukan pesta dan hajatan.  Kejadian keracunan makanan, memang sering disebabkan karena mengkonsumsi makanan yang dipersiapkan secara massal. Dan salah satu tersangka utama yang diduga sebagai sumber penyebab keracunan makanan ini (karena terkait dengan penyedian makanan secara massal), adalah usaha jasa boga atau catering. Berdasarkan hal ini maka kegiatan penyehatan usaha jasa boga, sebagai salah satu usaha mencegah dan meminimalisasi keracunan makanan ini sangat penting dilakukan.
 
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No : 71 5/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higene dan Sanitasi jasa Boga, yang dimaksud jasa boga adalah sebuah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Jasa boga atau catering dikelompokkan dalam beberapa golongan. Penggolangan ini, antara lain didasarkan pada pertimbangan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani oleh sebuah usaha jasa boga. Resiko dimaksud utamanya terkait dengan aspek Kesehatan masyarakat. Jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.

Jasaboga golongan A adalah jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan A1, A2 dan A3. Kriteria jasaboga golongan A1 antara lain sebuah jasa boga yang melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga serta dikelola oleh keluarga. Kriteria jasa boga yang termasuk dalam golongan A2, antara lain jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan jasa boga gologan A3 melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.

Jasaboga golongan B adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti asrama penampungan haji, asrama transito, perusahaan, pengeboran lepas pantai, angkutan umum dalam negeri dan sarana pelayanan Kesehatan. Sedangkan jasaboga gologan C adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.

Beberapa persyaratan hygiene dan Sanitasi Jasa Boga, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga, meliputi antara lain :

Persyaratan tenaga atau karyawan pengolah makanan, antara lain:
  • Memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman (carrier)
  • Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan Kesehatan
Persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, antara lain:
  • Permukaan utuh dan mudah dibersihkan
  • Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garamgaram yang lazim dijumpai dalam makanan
  • Bila kontak dengan makanan tidak mengeluarkan logam berat beracun yang membahayakan seperti timah hitam, arsen, tembaga dan lain-lain.
  • Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang menutup sempurna
Persyaratan cara pengolahan makanan, antra lain:
  • Semua kegiatan mengolah makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan anggota tubuh
  • Perlindungan kontak langsung dengan makanan dilakukan dengan memakai sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan dan sendok garpu.
  • Untuk melindungi pencemaran terhadap makanan harus menggunakan celemek, tutup rambut dan sepatu dapur.
  • Perilaku tenaga/karyawan selama bekerja, tidak merokok, tidak makan atau mengunyah, tidak memakai perhiasan kecuali cincin kawin yang polos, tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya, selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil, selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar, bersih dan tidak dipakai di luar tempat kerja.
Persyaratan higiene sanitasi penyimpanan makanan jasaboga, baik bahan baku maupun hasil olahannya, sebagai berikut :
Persyaratan penyimpanan bahan mentah
  • Penyimpanan bahan mentah harus di dalam lemari pendingin dengan mengatur suhu penyimpanan sesuai dengan jenis bahan makanan dan lamanya waktu penyimpanan.
  • Ketebalan bahan padat tidak lebih dari 10 cm
  • Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 90%
Persyaratan penyimpanan makanan terolah, diharuskan dalam bentuk kemasan tertutup serta disimpan dalam suhu 10. Persyaratan penyimpanan makanan jadi, antara lain :
  • Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan tikus
  • Makanan cepat busuk disimpan dalam suhu panas 65,5 0 C atau lebih atau disimpan dalam suhu dingin 4 0 C atau kurang.
  • Makanan cepat busuk untuk penggunaan dalam waktu lama (> 6 jam) disimpan dalam suhu 5 0 C sampai 1 0 C
Sedangkan cara penyimpanan makanan, harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
  • Tidak menempel pada lantai, dinding atau langitlangit dengan ketentuan jarak makanan dengan lantai 15 cm, dengan dinding 5 cm dan dengan langitlangit 60 cm.
  • Tidak tercampur antara makanan yang siap untuk dimakan dengan bahan makanan mentah.

Article Source:
  • Departemen Kesehatan RI, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.

Selasa, 06 Maret 2012

Awas Kehujanan Menyebabkan Kita Sakit

Sekarang ini lagi musim hujan dan sering menghalangi kita untuk beraktifitas dan kerjaan kita. Kita juga tidak mau yang namanya kehujanan karena kehujanan itu sangat berisiko terhadap tubuh kita. Menurut penelitian hujan itu menyebabkan kita merasa sakit. 
Coba kita rasakan setelah kita kehujanan pasti suhu kita menjadi beda dan merasa kedinginan. Sebenarnya yang membuat kita merasa sakit adalah karena adanya perbedaan suhu pada tubuh kita. Misalnya kita kehujanan dibagian kepala kita pasti kita merasakan keanehan pada kepala kita , pasti merasakan kepala kita menjadi pusing.

Kalau kita ini kehujan seluruh tubuh kita, maka kita tidak akan merasakan sakit. Karena seluruh tubuh kita mempunyai suhu yang sama. Apalagi kalau kita bermain, tubuh kita akan mengeluarkan enegi yang akan diubah menjadi panas. Dengan begitu suhu badan kita yang panas bisa menangkal suhu dingin yang disebabkan guyuran air hujan.

Tekanan udara yang rendah seperti hujan, mendung dan kelembaban tinggi terbukti menjadi pemicu sakit kepala pada anak-anak. Menurunnya tekanan udara telah ikut menurunkan kekebalan tubuh meski belum diketahui persis penyebabnya.

Untuk menghindari sakit ketika kita habis kehujanan disaranakan untuk mandi dengan air hangat, supaya suhu kita kembali kesuhu normal dan terhindar  dari sakit.

Kamis, 01 Maret 2012

Peraturan Pengelolaan Limbah

Undang-Undang dan Peraturan terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah

Beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:
  • melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  • memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  •  membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  • membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  • melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  • melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  • menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
  •  memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
  • merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada asal 88 : Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal  58 : Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah :
  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Keputusan menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan Kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan Kesehatan;

Sedangkan beberapa peraturan atau kesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
  • The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
  • The populler pays Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.
  • The precautionary principle, merupakan sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan Kesehatan dan keselamatan.
  • The duty of care principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankan tugasnya.
  • Pengelolaan Limbah Medis
  • The proximity principle, sebuah prinsip kedekatan, dimana penangananan pembuangan limbah berbahaya sebaiknya dilakukan di lokasi yang sedekat mungkin dengan sumbernya untuk meminimalkan risiko yang mungkin ada dalam pemindahannya. Semua penduduk harus mendaur ulang atau membuang limbah yang dihasilkan di dalam area lahan milik mereka.