Form Pemeriksaan Sanitasi Tempat Pangkas Rambut
Tempat pangkas rambut adalah suatu tempat beserta fasilitasnya untuk melayani pangkas rambut bagi umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Tempat Pangkas Rambut adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Beberapa persyaratan yang ditetapkan, antara lain :
- Ketersediaan tempat duduk yang bebas dari kutu busuk dan serangga lainya dan selalu di jaga kebersihannya
- Pencahayaan minuman 8 fc dan tidak menyilaukan
- Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang tunggu
- Lantai tidak lebab dan mudah dibersihkan
- Tersedia kotak sampah dan kantong pembungkus rambut sebelum dibuang
- Pencahayaan tidak menyilaukan, minimal 15 fc
- Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang kerja
- Lantai tadak lembab dan mudah dibersihkan
- Harus ada tempat cuci tangan
Sedangkan komponen- komponen inspeksi sanitasi Tempat Pangkas Rambut antara lain meliputi :
0 komentar:
Posting Komentar