Blogger templates

Selasa, 05 Mei 2009

Inspeksi Sanitasi Hotel Melati

Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Hotel Melati


Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene,  adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat Kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia

Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, Kesehatan, dan kelangsungan hidup.

Tempat-tempat Umum merupakan Suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak. Sedangkan Usaha-usaha untuk umum merupakan Suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan barang / jasa yang bertujuan untuk dapat dinikmai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Dasar Hukum
  • UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No.11 tahun 1962 tentang Hyangiene utk Usaha bagi Umum
  • UU No.2 tahun 1966 tentang Hyangiene
  • Permenkes No.061/MENKES/PER/I/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum
  • Permenkes No.80/MENKES/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  • Peraturan daerah yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha bagi umum

Penyehatan sanitasi tempat-tempat umum bertujuan untuk mewujudkan kondisi TTU yang memenuhi syarat agar masyarakat pengunjung terhindar dari kemungkinan bahaya penularan penyakit serta tidak menyebabkan gangguan terhadap Kesehatan masyarakat. Selain itu juga agar pengunjung TTU menggunakan dan memelihara fasilitas sanitasi yang tersedia di TTU tersebut, juga agar pengelola/penanggung jawab TTU dengan upaya sendiri menciptakan sanitasi TTU

Ruang Lingkup STTU
  1. Penyediaan air minum (Water Supply)
  2. Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (Wastes Disposal meliputi sewage, refuse, dan excreta)
  3. Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
  4. Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Construction)
  5. Pengawasan vektor (Vector Control)
  6. Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
  7. Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)

Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
  1. Pengawasan dan pemeriksaan faktor  lingkungan TTU serta faktor manusia yang melakukan kegiatan.
  1. Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya2 yang timbul dari TTU

Hotel sebagai salah satu jenis Tempat-Tempat Umum, secara sanitasi juga tidak luput dari penilaian dari aspek Kesehatan lingkungan. Sebagai contoh, penilaian pemeriksaan Kesehatan hotel melati mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991
RESTORAN



Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini

Minggu, 03 Mei 2009

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Pengantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
 
Pembangunan yang di lakukan semua sektor pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Namun demikian tidak dapat terelakkan bahwa kenyataannya pembangunan yang dilakukan juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang merupakan tempat bagi masyarakat untuk mempertahankan kehidupannya. Hal ini terjadi karena lingkungan hidup mempunyai daya dukung dan daya tampung yang terbatas.

Bilamana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak dikelola secara seimbang maka akan merugikan bagi manusia/ masyarakat itu sendiri. Karena itu, maka telah dicanangkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan (1984), yang memuat makna mengolah sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan generasi masa kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan mengolah sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, telah diatur dalam suatu peraturan perundangan yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut UU tersebut adalah : Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Dalam pasal 15 ayat 1 di tetapkan bahwa untuk pelestarian lingkungan hidup, maka setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ( AMDAL ).

Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ).
 border= Dalam rangka pelaksanaan Undang Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan tentang tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL, telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL adalah : Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan\atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan\ atau kegiatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang mendasar, yang diakibatkan oleh suatu usaha dan\atau kegiatan. Usaha dan\atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
  1. Perubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Ekplorasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan\atau perlindungan cagar budaya.
  6. Introduksi jenis tumbuh tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
  7. Pembuatan dan penggunaan lahan hayati dan non hayati.
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan\atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis rencana usaha dan\atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001.
Sedangkan dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, didasarkan pada kriteria :
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak.
2. Luas wilayah persebaran dampak.
3. Lama dan intensitas dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak.
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

T u j u a n.
Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
  1. Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan.
  2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL RPL secara konsekuen.

Proses AMDAL
Suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan wajib AMDAL atau tidak, dilakukan penapisan terlebih dulu dengan mengacu pada PP No. 27 Tahun 1999 dan Kep. Men. Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001. Bagi rencana usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, maka cukup menysusn Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

Sedangkan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL harus melakukan Studi AMDAL yang dituangkan dalam bentuk Dokumen AMDAL. Sebelum menyusun dokumen AMDAL yang pertama kali dilakukan adalah melakukan Pelingkupan yang merupakan proses untuk :
1. Identifikasi dampak potensial
2. Evaluasi dampak potensial
3. Pemusatan dampak besar dan penting hipotesis

Hasil pelingkupan merupakan dasar penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari :
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA.ANDAL).
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Dalam rangka penyusunan AMDAL, terdapat tiga komponen yang terkait dalam kegiatan, yaitu
1. Pemrakarsa.
Adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Instansi yang bertanggung jawab.
Adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
3. Komisi penilai.
Adalah komisi yang bertugas menilai Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dengan pengertian ditingkat pusat oleh Komisi Penilai Pusat dan tingkat daerah oleh Komisis Penilai Daerah.

AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. AMDAL termasuk model yang sangat berguna bagi penanaman modal, pemerintah maupun masyarakat. Dengan berpedoman pada dokumen AMDAL, maka dampak negatif dari suatu usaha dan/atau kegiatan dapat diminimalkan dan dampak positifnya dapat ditingkatkan.

Jumat, 01 Mei 2009

Inspeksi Sanitasi Masjid

Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.

 OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Komponen penilaian meliputi :
1. Letak
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
c. Ventilasi
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus



Checklist Inspeksi Sanitasi Masjid secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini