Jakarta - Seperti dikutip dari Daily Mail, 21 Mei 2013, ibu hamil disarankan untuk tidak melakukan perjalanan udara saat usia kandungan mencapai 37 minggu. Ibu hamil tidak perlu takut risiko medis yang ditimbulkan oleh pemindai keamanan seluruh tubuh, penurunan tekanan oksigen selama penerbangan, dan mabuk perjalanan. Justru, faktor ketinggianlah yang harus diwaspadai.
"Risiko yang paling serius bagi perempuan di ketinggian dalam pesawat terbang adalah persalinan yang prematur," ujar seorang ilmuwan dari Royal College of Obstetricians dan Gynaecologists, London.
Senada dengan pernyataan ilmuwan, International Air Travel Association and NHS Choices, sebuah asosiasi penerbangan internasional di Inggris, pun melarang wanita dengan kehamilan lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara. Beberapa maskapai penerbangan malah meminta surat rekomendasi dari dokter.
Namun, dokter kandungan juga perlu memperhatikan kondisi medis lain yang dapat mempersulit kehamilan dan menimbulkan masalah selama perjalanan udara, seperti anemia berat, perdarahan yang baru-baru terjadi, penyakit jantung, masalah pernapasan serius, dan patah tulang.
Selain itu, Profesor Ian Greer dari Universitas Liverpool juga mengatakan, "Jika wanita tersebut memiliki riwayat kehamilan ektopik (di luar rahim) atau keguguran, perlu dilakukan pemeriksaan USG sebelum perjalanan untuk memastikan kondisi janin."
Bagi ibu hamil, sebaiknya konsultasikan ke dokter Anda, ya, sebelum melakukan perjalanan udara.
0 komentar:
Posting Komentar