Definisi
Sistem Rujukan adalah system yang dikelola secara strategis, pragmatis, merata proaktif dan koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya terutama bagi ibu dan bayi baru lahir, dimanapun mereka berada dan berasal dari golongan ekonomi manapun, agar dapat dicapai peningkatan derajat kesehatan ibu hamil dan bayi melalui peningkatan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal di wilayah mereka berada.
Sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 1972 tentang system rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Tujuan Depkes
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan dan mekanisme rujukan berjenjang antar puskesmas dengan RS Dati II, RS Dati I dan RS tingkat pusat dan labkes dalam suatu system rujukan, sehingga dapat mendukung upaya mengurangi kematian ibu hamil dan melahirkan dan angka kematian bayi.
Tugas Sistem Rujukan
Memeratakan pelayanan kesehatan melalui system jaringan pelayanan kesehatan mulai dari Dati II sampai pusat karena keterbatasan sumber daya daerah yang seyogyanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayahnya.
Syarat Rujukan
· Adanya unit yang mempunyai tanggung jawab baik yang merujuk maupun yang menerima rujukan
· Adanya pencatatan tertentu :
ü Surat rujukan
ü Kartu Sehat bagi klien yang tidak mampu
ü Pencatatan yang tepat dan benar
ü Kartu monitoring rujukan ibu bersalin dan bayi (KMRIBB)
· Adanya pengertian timbal balik antar yang merujuk dan yang menerima rujukan
· Adanya pengertian tugas tentang system rujuikan
· Sifat rujukan horizontal dan vertical (kearah yang lebih mampu dan lengkap).
Jenis Rujukan
· Rujukan medis :
o Rujukan pasien,
o Rujukan pengetahuan, dan
o Rujukan laboratorium atau bahan pemeriksaan.
· Rujukan Kesehatan :
o Rujukan ilmu pengetahuan, teknologi dan ketrampilan, misalnya :pengiriman dokter ahli terutama ahli bedah, kebidanan dan kandungan, penyakit dalam dan dokter anak dari RSU Provinsi ke RSU Kabupaten
o Pengiriman asisten ahli senior ke RS Kabupaten yang belum ada dokter ahli dalam jangka waktu tertentu.
o Pengiriman tenaga kesehatan dari puskesmas RSU Kabupaten ke RS Provinsi.
o Alih pengetahuan dan ketrampilan di bidang klinik, manajemen dan pengoperasian peralaan.
· Rujukan Manajemen
o Pengiriman informasi
o Obat, biaya, tenaga, peralatan
o Permintaan bantuan : survey epidemiologi, mengatasi wabah (KLB)
Manfaat Rujukan
a. Dari sudut pandang pemerintah sebagai penentu kebijakan
§ Membantu penghematan dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam alat kedokteran pada setiap sarana kesehatan.
§ Memperjelas system pelayanan kesehatan, kemudian terdapat hubungan antara kerja berbagai sarana kesehatan yang tersedia.
§ Memudahkan pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan
b. Dari sudut masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan
§ Meringankan biaya pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang
§ Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan
c. Dari sudut tenaga kesehatan
§ Memperjelas jenjang karir tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif, semangat kerja, ketekunan dan dedikasi.
§ Membantu peningkatan pengetahuan dan ketrampilan melalui jalinan kerjasama
§ Memudahkan/ meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu
Alur Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Obstetri dan Neonatal
Sistem rujukan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif an sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
Setiap kasus dengan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED harus langsung dikelola sesuai Prosedur tetap sesuai dengan Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien, kemudian ditentukan apakah pasien akan dikelola di tingkat Puskesmas PONED atau dilakukan rujukan ke RS PONEK untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
· Masyarakat dapat langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal.
· Bidan didesa dan Polindes dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ ibu bersalin dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/ masyarakat. Selain menyelenggarakan pelayanan pertolongan persalinan normal, bidan di desa dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Puskesmas, Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK sesuai dengan tingkat pelayanan yang sesuai.
· Puskesmas non PONED sekurang – kurangnya harus mampu melakukan stabilisasi pasien dengan kegawatdaruratan obetetri dan neonatal yang datang sendiri maupun dirujuk oleh kader/ dukun/ bidan di desa sebelum melakukan rujukan ke Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK.
· Puskesmas PONED memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ ibu bersalin/ ibu nifas dan bayi baru lahir yang datang sendiri atau atas rujukan kader/ masyarakat, bidan di desa dan Puskesmas. Puskesmas PONED dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit PONEK.
0 komentar:
Posting Komentar