Blogger templates

Selasa, 10 Maret 2009

Inspeksi Sanitasi Hotel


Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Hotel Melati

Secara umum sanitasi menitik beratkan aspek pencegahan, karena berdasarkan pengertiannya, sanitasi merupakan usaha Kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada pengawasan terhadap faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat Kesehatan manusia.  Sedangkan Hotel merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial dengan klasifikasi hotel berbintang dan hotel melati.

Pengertian Hotel melati adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan yang khusus disediakan untuk memperoleh jasa pelayanan penginapan. Sedangkan hotel berbintang adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum. 

Menurut Depkes (1995) pengawasan hotel dan restoran/rumah makan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan penyuluhan hygiene sanitasi hotel dan restoran/rumah makan termasuk pemeriksaan spesimen di laboratorium. Hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh dinas Kesehatan kabupaten adalah laik sehat (laik hygiene sanitasi) hotel dan restoran/rumah makan yang merupakan rekomendasi dimana kondisi hotel dan restoran/rumah makan memenuhi persyaratan Kesehatan.

Usaha penyehatan usaha-usaha bagi umum termasuk hotel sangat penting dilakukan untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Penyehatan Hotel perlu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dan gangguan Kesehatan serta untuk mendorong pengembangan pariwisata.



Penilaian pemeriksaan Kesehatan hotel melati ini mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991.

 border=Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini.


Refferensi, antara lain :  
  • Departemen Kesehatan RI. (1995). Persyaratan Kesehatan Hotel, DitJen. P2MPLP, Jakarta. 
  • Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991.

0 komentar:

Posting Komentar