Blogger templates

Sabtu, 21 Februari 2009

Inspeksi Sanitasi Kolam Renang


Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum


Dasar pelaksanaan penyehatan klam renang dan pemandian umum ini terpat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sedangkan Komponen umum inpeksi sanitasi kolam renang dan pemandian umum meliputi :
  1. Tata Bangunan
  2. Konstruksi bangunan
  3. Kelengkapan
  4. Persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta
  5. Area kolam renang dan kolam pemandian umum.
Beberapa persyaratan sanitasi kolam renang berdasarkan aspek bangunan, antara lain  :
  • Dinding kolam renang harus rata dan vertikal, bila diperlukan fasilitas injakan, pegangan dan tangga, tidak diperbolehkan adanya penonjolan.
  • Dilengkapi dengan saluran peluap di kedua belah sisinya.
  • Tangga kolam renang harus vertikal dan terbuat dari bahan berbentuk bulat dan tahan karat.
  • Lantai di tepi kolam renang yang kedap air memiliki lebar minimal  1 meter, tidak licin dan permukaannya miring ke luar kolam.
  • Harus ada tanda-tanda yang jelas untuk menunjukkan kedalaman kolam renang dan tanda pemisah untuk orang yang dapat berenang dan tidak dapat berenang.
  • Apabila dilengkapi dengan papan loncat, papan luncur, harus sesuai dengan ketentuan teknis untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Sedangkan menyangkut standar sanitasi Bak Cuci Kaki Untuk Kolam Renang, antara lain disebutkan bahwa harus tersedia dengan ukuran minimal panjang 1.5 meter lebar 1.5 meter dlam 20 cm dan harus terisi air yang penuh. Standar kadar sisa chlor pada air bak cuci kaki adalah 2 ppm.

Checklist Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Pemandian Umum secara lengkap Dapat DI DOWNLOAD DISINI

0 komentar:

Posting Komentar