Blogger templates

Jumat, 09 Maret 2012

Higiene Sanitasi Usaha Catering


Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Jasaboga

Kejadian keracunan makanan di sekitar kita, masih sering  kita lihat dan dengar baik langsung maupun melalui media. Kita dapat mengambil beberapa contoh keracunan makanan yang menimpa banyak murid di beberapa sekolah karena mengkonsumsi makanan program pemberian makanan tambahan di sekolah mereka. Kita juga sering mendengar kejadian keracunan makanan pada saat dilakukan pesta dan hajatan.  Kejadian keracunan makanan, memang sering disebabkan karena mengkonsumsi makanan yang dipersiapkan secara massal. Dan salah satu tersangka utama yang diduga sebagai sumber penyebab keracunan makanan ini (karena terkait dengan penyedian makanan secara massal), adalah usaha jasa boga atau catering. Berdasarkan hal ini maka kegiatan penyehatan usaha jasa boga, sebagai salah satu usaha mencegah dan meminimalisasi keracunan makanan ini sangat penting dilakukan.
 
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No : 71 5/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higene dan Sanitasi jasa Boga, yang dimaksud jasa boga adalah sebuah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Jasa boga atau catering dikelompokkan dalam beberapa golongan. Penggolangan ini, antara lain didasarkan pada pertimbangan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani oleh sebuah usaha jasa boga. Resiko dimaksud utamanya terkait dengan aspek Kesehatan masyarakat. Jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.

Jasaboga golongan A adalah jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan A1, A2 dan A3. Kriteria jasaboga golongan A1 antara lain sebuah jasa boga yang melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga serta dikelola oleh keluarga. Kriteria jasa boga yang termasuk dalam golongan A2, antara lain jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan jasa boga gologan A3 melayani masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.

Jasaboga golongan B adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus seperti asrama penampungan haji, asrama transito, perusahaan, pengeboran lepas pantai, angkutan umum dalam negeri dan sarana pelayanan Kesehatan. Sedangkan jasaboga gologan C adalah jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.

Beberapa persyaratan hygiene dan Sanitasi Jasa Boga, sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higiene dan Sanitasi Jasa Boga, meliputi antara lain :

Persyaratan tenaga atau karyawan pengolah makanan, antara lain:
  • Memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman (carrier)
  • Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan Kesehatan
Persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, antara lain:
  • Permukaan utuh dan mudah dibersihkan
  • Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garamgaram yang lazim dijumpai dalam makanan
  • Bila kontak dengan makanan tidak mengeluarkan logam berat beracun yang membahayakan seperti timah hitam, arsen, tembaga dan lain-lain.
  • Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang menutup sempurna
Persyaratan cara pengolahan makanan, antra lain:
  • Semua kegiatan mengolah makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan anggota tubuh
  • Perlindungan kontak langsung dengan makanan dilakukan dengan memakai sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan dan sendok garpu.
  • Untuk melindungi pencemaran terhadap makanan harus menggunakan celemek, tutup rambut dan sepatu dapur.
  • Perilaku tenaga/karyawan selama bekerja, tidak merokok, tidak makan atau mengunyah, tidak memakai perhiasan kecuali cincin kawin yang polos, tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya, selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil, selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar, bersih dan tidak dipakai di luar tempat kerja.
Persyaratan higiene sanitasi penyimpanan makanan jasaboga, baik bahan baku maupun hasil olahannya, sebagai berikut :
Persyaratan penyimpanan bahan mentah
  • Penyimpanan bahan mentah harus di dalam lemari pendingin dengan mengatur suhu penyimpanan sesuai dengan jenis bahan makanan dan lamanya waktu penyimpanan.
  • Ketebalan bahan padat tidak lebih dari 10 cm
  • Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 90%
Persyaratan penyimpanan makanan terolah, diharuskan dalam bentuk kemasan tertutup serta disimpan dalam suhu 10. Persyaratan penyimpanan makanan jadi, antara lain :
  • Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan tikus
  • Makanan cepat busuk disimpan dalam suhu panas 65,5 0 C atau lebih atau disimpan dalam suhu dingin 4 0 C atau kurang.
  • Makanan cepat busuk untuk penggunaan dalam waktu lama (> 6 jam) disimpan dalam suhu 5 0 C sampai 1 0 C
Sedangkan cara penyimpanan makanan, harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
  • Tidak menempel pada lantai, dinding atau langitlangit dengan ketentuan jarak makanan dengan lantai 15 cm, dengan dinding 5 cm dan dengan langitlangit 60 cm.
  • Tidak tercampur antara makanan yang siap untuk dimakan dengan bahan makanan mentah.

Article Source:
  • Departemen Kesehatan RI, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.

Selasa, 06 Maret 2012

Awas Kehujanan Menyebabkan Kita Sakit

Sekarang ini lagi musim hujan dan sering menghalangi kita untuk beraktifitas dan kerjaan kita. Kita juga tidak mau yang namanya kehujanan karena kehujanan itu sangat berisiko terhadap tubuh kita. Menurut penelitian hujan itu menyebabkan kita merasa sakit. 
Coba kita rasakan setelah kita kehujanan pasti suhu kita menjadi beda dan merasa kedinginan. Sebenarnya yang membuat kita merasa sakit adalah karena adanya perbedaan suhu pada tubuh kita. Misalnya kita kehujanan dibagian kepala kita pasti kita merasakan keanehan pada kepala kita , pasti merasakan kepala kita menjadi pusing.

Kalau kita ini kehujan seluruh tubuh kita, maka kita tidak akan merasakan sakit. Karena seluruh tubuh kita mempunyai suhu yang sama. Apalagi kalau kita bermain, tubuh kita akan mengeluarkan enegi yang akan diubah menjadi panas. Dengan begitu suhu badan kita yang panas bisa menangkal suhu dingin yang disebabkan guyuran air hujan.

Tekanan udara yang rendah seperti hujan, mendung dan kelembaban tinggi terbukti menjadi pemicu sakit kepala pada anak-anak. Menurunnya tekanan udara telah ikut menurunkan kekebalan tubuh meski belum diketahui persis penyebabnya.

Untuk menghindari sakit ketika kita habis kehujanan disaranakan untuk mandi dengan air hangat, supaya suhu kita kembali kesuhu normal dan terhindar  dari sakit.

Kamis, 01 Maret 2012

Peraturan Pengelolaan Limbah

Undang-Undang dan Peraturan terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah

Beberapa peraturan dan undang-undang di Indonesia yang terkait dengan pengelolaan limbah antara lain :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan : Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 : Setiap orang dilarang:
  • melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  • memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  •  membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  • membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  • melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  • melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  • menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/ atau
  •  memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
  • merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada asal 88 : Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Sedangkan pada Pasal  58 : Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 22 tentang Pengelolaan, Penanganan Sampah :
  1. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah.
  2. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
  3. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
  4. Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
  5. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Keputusan menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit: Bahwa Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan Kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan Kesehatan;

Sedangkan beberapa peraturan atau kesepakatan internasional yang terkait dengan pengelolaan limbah sebagai berikut (WHO, 2005):
  • The Basel Convention, Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahya lintas negara. Hanya limbah berbahaya resmi yang dapat diekspor dari negara yang tidak memiliki fasilitas atau keahlian untuk memusnahkan limbah tertentu secara aman ke negara lain
  • The populler pays Principle, merupakan prinsip pencemar yang membayar, dimana semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab untuk menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan di dalam pembuangan limbah yang mereka hasilkan.
  • The precautionary principle, merupakan sebuah prinsip pencegahan, dimana prinsip kunci yang mengatur masalah perlindungan Kesehatan dan keselamatan.
  • The duty of care principle, merupakan prinsip yang menetapkan bahwa siapa saja yang menangani atau mengelola zat berbahaya atau peralatan yang terkait dengannya, secara etik bertanggung jawab untuk menerapkan kewaspadaan tinggi di dalam menjalankan tugasnya.
  • Pengelolaan Limbah Medis
  • The proximity principle, sebuah prinsip kedekatan, dimana penangananan pembuangan limbah berbahaya sebaiknya dilakukan di lokasi yang sedekat mungkin dengan sumbernya untuk meminimalkan risiko yang mungkin ada dalam pemindahannya. Semua penduduk harus mendaur ulang atau membuang limbah yang dihasilkan di dalam area lahan milik mereka.

Jumat, 24 Februari 2012

5 Hal Ini Membuat Tulang Cepat Keropos

Tulang keropos atau Osteoporosis merupakan penyakit yang pasti kamu tidak mau parahnya lagi Osteoporosis ini tidak dapat di sembuhkan walaupun tidak dapat di sembuhkan kamu dapat mencegah agar tulang kamu keropos dengan memakan beberapa suplemen nah berikut ini ada 5 Hal yang Bikin Tulang Cepat Keropos seperti yang palingseru.com kutip dari inilah.com kamu mau tahu apa aja itu simak berikut ini.
1. Kurang minum air putih

Tubuh membutuhkan sangat banyak cairan, termasuk tulang. Air putih dipercaya mampu mencegah pembusukan tulang. Jadi, biasakan minum banyak air putih.

2. Banyak konsumsi garam

Menurut National Osteoporosis Foundation, Amerika, makanan yang mengandung banyak garam bisa membuat kalsium dalam tubuh berkurang, kepadatan tulang pun ikut berkurang.Solusinya, jauhi makanan yang mengandung garam lebih dari 20%, seperti makanan kaleng, keripik kentang, dan makanan beku.

3. Duduk terlalu lama

Jika tak sempat olahraga, lakukan aktivitas ringan seperti stretching atau jalan di sekitar meja kerja agar otot-otot tak tegang, juga merilekskan tulang belakangmu. Berdalih pekerjaan menumpuk sampai tak sempat bergerak dari meja kerja akan merugikan diri sendiri.

4. Makan siap saji

Kandungan lemak, sodium, dan gula yang tinggi pada makanan siap saji menyebabkan kepadatan tulang berkurang. Apalagi, biasanya kamu menyantap makanan siap saji sepaket dengan minuman bersoda. Kombinasi lengkap yang ampuh merusak tulang!

5. Kurang olahraga

Ini yang paling sering jadi masalah. Olahraga masih ada di urutan ke sekian dibandingkan shopping atau tidur seharian saat weekend. Padahal, olahraga menjadi cara jitu mencegah keroposnya tulang.

Kamis, 23 Februari 2012

Kebisingan dan <a href="http://toko-alkes.com">Kesehatan</a>


Pengaruh Bising Terhadap Kesehatan

Pada tulisan terdahulu kita sudah singgung sekilas Kesehatan.blogspot.com/2012/02/kebisingan.html">pengertian dan katagori kebisingan. Pada kesempatan ini kita coba tulis sekilas informasi terkait pengaruh kebisingan terhadap Kesehatan.

Pengaruh bising terhadap Kesehatan tergantung pada intesitas, frekuensi, lama paparan, jenis bising dan sensitivitas individu. Intesitas bising yang tinggi lebih menggangu dibanding intesitas bising yang rendah. Bising hilang timbul lebih menggangu dari bising kontinyu. Diantara bising hilang timbul, maka bising pesawat udara lebih mengganggu dibanding bising lalu lintas dan bising kereta api.

Ear Plug
Dampak negatif utama yang timbul sebagai akibat dari kebisingan terutama pada aspek Kesehatan. Bunyi mendadak yang keras secara cepat diikuti oleh reflek otot di telinga tengah yang akan membatasi jumlah energi suara yang dihantarkan ke telinga dalam. Meskipun demikian di lingkungan dengan keadaan semacam itu relatif jarang terjadi. Kebanyakan seseorang yang terpajan pada kebisingan mengalami pajanan jangka lama, yang mungkin intermiten atau terus menerus. Transmisi energi seperti itu, jika cukup lama dan kuat akan merusak organ korti dan selanjutnya dapat mengakibatkan ketulian permanen.

Kesepakatan para ahli mengemukakan bahwa batas toleransi untuk pemaparan bising selama 8 jam perhari, sebaiknya tidak melebihi ambang batas 85 dBA. Pemaparan kebisingan yang keras selalu di atas 85 dBA, dapat menyebabkan ketulian sementara. Biasanya ketulian akibat kebisingan terjadi tidak seketika sehingga pada awalnya tidak disadari oleh manusia. Baru setelah beberapa waktu terjadi keluhan kurang pendengaran yang sangat mengganggu dan dirasakan sangat merugikan. Pengaruh-pengaruh kebisingan selain terhadap alat pendengaran dirasakan oleh para pekerja yang terpapar kebisingan keras mengeluh tentang adanya rasa mual, lemas, stres, sakit kepala bahkan peningkatan tekanan darah. Apakah kebisingan dapat menyebabkan perubahan yang menetap seperti penyakit tekanan darah tinggi.

Gangguan Kesehatan lainnya selain gangguan pendengaran biasanya disebabkan karena energi kebisingan yang tinggi mampu menimbulkan efek viseral, seperti perubahan frekuensi jantung, perubahan tekanan darah, dan tingkat pengeluaran keringat. Sebagai tambahan, ada efek psikososial dan psikomotor ringan jika dicoba bekerja di lingkungan yang bising.

Bising menyebabkan berbagai gangguan pada tenaga kerja.Gangguan Kesehatan yang ditimbulkan akibat bising pada tenaga kerja bermacam-macam. Efek atau gangguan kebisingan dapat dibagi menjadi dua yaitu (Siswanto, 1992).:

Gangguan fisiologis dapat berupa peningkatan tekanan darah dan penyakit jantung.
Kebisingan bisa direspon oleh otak yang merasakan pengalaman ini sebagai ancaman atau stres, yang kemudian berhubungan dengan pengeluaran hormon stres seperti epinephrine, norepinephrine dan kortisol. Stres akan mempengaruhi sistim saraf yang kemudian berpengaruh pada detak jantung, akan berakibat perubahan tekanan darah. Stres yang berulang-ulang bisa menjadikan perubahan tekanan darah itu menetap. Kenaikan tekanan darah yang terus- menerus akan berakibat pada hipertensi dan stroke.

Gangguan pada indera pendengaran.
Trauma Akustik: Merupakan gangguan pendengaran yang disebabkan pemaparan tunggal (Single exposure) terhadap intensitas yang tinggi dan terjadi secara tiba-tiba, sebagai contoh gangguan pendengaran atau ketulian yang disebabkan suara ledakan bom. Hal ini dapat menyebabkan robeknya membran tympani dan kerusakan tulang-tulang pendengaran.

Temporary Threshold Shift (TTS) atau kurang pendengaran akibat bising sementara (KPABS). Adalah efek jangka pendek dari pemaparan bising, berupa kenaikan ambang sementara yang kemudian setelah berakhirnya pemaparan terhadap bising akan kembali normal. Faktor yang mempengaruhi terjadinya TTS adalah intensitas dan frekuensi bising, lama waktu pemaparan dan lama waktu istirahat dari pemaparan, tipe bising dan kepekaan individual.

Permanent Threshold shift (PTS) atau kurang pendengaran akibat bising tetap. Adalah kenaikan ambang pendengaran yang bersifat irreversibel, sehingga tidak mungkin terjadi pemulihan. Ini dapat disebabkan oleh efek kumulatif pemaparan terhadap bising yang berulang selama bertahun-tahun.

Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan
Kebisingan mengganggu perhatian yang terus menerus dicurahkan. Maka dari itu, tenaga kerja yang melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap suatu proses produksi atau hasil dapat melakukan kesalahan-kesalahan.Akibat kebisingan juga dapat meningkatkan kelelahan

Nilai ambang batas kebisingan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 1/KEPMEN/1999. Nilai ambang batas ini menggunakan patokan kebisingan di tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan Kesehatan dalam pekerjaannya sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Intensitas dan Jam Kerja Diperkenankan
Waktu pemaparan sehari
Waktu Intensitas
kebisingan (NAB)
1
Jam
3
8
Jam
85
4
Jam
88
2
Jam
91
1
Menit
94
30
Menit
97
1.5
Menit
100
7.5
Menit
103
3.75
Menit
106
1.88
Menit
109
0.94
Menit
112



Article Source :
Antara lain : Siswanto, A. dan Haryuti,1991,Kebisingan, Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Jawa Timur  dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51/KEPMEN/1999

Rabu, 22 Februari 2012

Kebisingan


Pengertian dan Katagori Kebisingan

Kebisingan telah menjadi salah satu jenis pencemaran yang sangat diperhatikan, karena berdampak terhadap Kesehatan. Berbagai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sepakat memasukkan dampak kebisingan sebagai menu wajib dampak besar penting yang harus dikelola. Sebagaimana kita ketahui, berbagai jenis kegiatan, tentu akan menghasilkan dampak kebisingan dalam pelaksanaannya.

Beberapa pengertian dan pendapat tentang bising dan kebisingan antara lain : Bahwa bising adalah campuran dari berbagai suara yang tidak dikehendaki ataupun yang merusak Kesehatan, saat ini kebisingan merupakan salah satu penyebab "penyakit lingkungan" yang penting. Sedangkan kebisingan sering digunakan sebagai istilah untuk menyatakan suara yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh kegiatan manusia atau aktifitas-aktifitas alam. Pengertian lain menyebutkan bahwa bising adalah suara yang sangat komplek, terdiri dari frekuensi- frekuensi yang acak yang berhubungan satu sama lain. Sedangkan kebisingan adalah bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu atau membahayakan.

Pengertian kebisingan terkait tempat kerja menurut Kepmenaker No 51  tahun 1999 adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses poduksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Kebisingan ditempat kerja adalah semua bunyi-bunyi atau suara-suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat produksi di tempat kerja

Kebisingan dan Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 8/Menkes/Per/XI/1 987, kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak diinginkan sehingga mengganggu dan atau dapat membahayakan Kesehatan. Bising ini merupakan kumpulan nada-nada dengan bermacam-macam intensitas yang tidak diingini sehingga mengganggu ketentraman orang terutama pendengaran.

Berdasarkan frekuensi, tingkat tekanan bunyi, tingkat bunyi dan tenaga bunyi maka bising dibagi dalam 3 kategori:
  1. Occupational noise (bising yang berhubungan dengan pekerjaan) yaitu bising yang disebabkan oleh bunyi mesin di tempat kerja, misal bising dari mesin ketik.
  2. Audible noise (bising pendengaran) yaitu bising yang disebabkan oleh frekuensi bunyi antara 31,5 - 8.000 Hz.
  3. Impuls noise (Impact noise = bising impulsif) yaitu bising yang terjadi akibat adanya bunyi yang menyentak, misal pukulan palu, ledakan meriam, tembakan bedil.

Menurut SK Dirjen P2M dan PLP, penjelasan terkait tingkat kebisingan sebagai berikut:
  1. Tingkat kebisingan sinambung setara (Equivalent Continuous Noise Level =Leq) adalah tingkat kebisingan terus menerus (=steady noise) dalam ukuran dBA, berisi energi yang sama dengan energi kebisingan terputus-putus dalam satu periode atau interval waktu pengukuran.
  2. Tingkat kebisingan yang dianjurkan dan maksimum yang diperbolehkan adalah rata-rata nilai modus dari tingkat kebisingan pada siang, petang dan malam hari.
  3. Tingkat ambien kebisingan (=Background noise level) atau tingkat latar belakang kebisingan adalah rata-rata tingkat suara minimum dalam keadaan tanpa gangguan kebisingan pada tempat dan saat pengukuran dilakukan, jika diambil nilainya dari distribusi statistik adalah 95% atau L-95.

Article Source :
  • Keputusan Menteri tenaga Kerja No 51. tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisik di tempat kerja
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 718/Menkes/Per/XI/1 987
  • Surat Keputusan Dirjen P2M dan PLP Depkes RI Nomor 70-1/PD.03.04.Lp, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51/KEPMEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja