Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen penilaian meliputi :
1. Letak
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
c. Ventilasi
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
Checklist Inspeksi Sanitasi Masjid secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini
Jumat, 01 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar