Blogger templates

Senin, 23 Februari 2009

Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum



Inspeksi Sanitasi DAM (Depot Air Minum)


Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat Kesehatan dan dapat langsung diminum, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang persyaratan kualitas air minum

Air minum harus memenuhi syarat-syarat Kesehatan, baik fisik kimia, radio aktif maupun mikrobiologi supaya tidak mengakibatkan gangguan Kesehatan pada manusia (Depkes RI., 2010). Air yang secara fisik tidak memenuhi syarat Kesehatan akan dengan mudah dihindari untuk diminum oleh manusia, misalnya air yang berbau, tidak jernih maupun terdapat rasa yang tidak biasa. Air minum yang tercemar bahan kimia dan radio aktif mengakibatkan gangguan Kesehatan yang umumnya bersifat kronis dan jangka panjang, sedangkan untuk mendeteksinya memerlukan pemeriksaan yang lebih rumit dan lebih mahal. 

Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah. Industri pengolahan air minum dalam skala kecil yang dikenal dengan nama (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau.  Jenis usaha ini harus mendapat pemantauan yang optimal, sehingga kualitas air hasil produksi yang dihasilkan DAMIU tidak merugikan Kesehatan masyarakat. 

Secara prinsip  proses pengolahan air yang dilakukan pada DAMIU (sebagaimana proses pengolahan lainnya),  harus mampu menghilangkan semua jenis pencemar, baik fisik, kimia maupun mikrobiologi.  Sedangkan secara garis besar, proses pengolahan air pada Depot Air Minum Isi Ulang terdiri atas penyaringan (filtrasi) dan desinfeksi.

Checklist inspeksi sanitasi Depot Air Minum (DAM) ini menggunakan acuan Petunjuk Teknis Dirjen PPM dan PLP. Komponen inspeksi meliputi :
     border=
  1. Keterangan umum
  2. Uraian diagnosa
  3. Standard alat, baik Filter maupun Alat steril
  4. E coli tandon
  5. E. Coli kran
  6. Standar Fisik produk
Checklist Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum (DAM) secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini

Sabtu, 21 Februari 2009

Inspeksi Sanitasi Kolam Renang


Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum


Dasar pelaksanaan penyehatan klam renang dan pemandian umum ini terpat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sedangkan Komponen umum inpeksi sanitasi kolam renang dan pemandian umum meliputi :
  1. Tata Bangunan
  2. Konstruksi bangunan
  3. Kelengkapan
  4. Persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta
  5. Area kolam renang dan kolam pemandian umum.
Beberapa persyaratan sanitasi kolam renang berdasarkan aspek bangunan, antara lain  :
  • Dinding kolam renang harus rata dan vertikal, bila diperlukan fasilitas injakan, pegangan dan tangga, tidak diperbolehkan adanya penonjolan.
  • Dilengkapi dengan saluran peluap di kedua belah sisinya.
  • Tangga kolam renang harus vertikal dan terbuat dari bahan berbentuk bulat dan tahan karat.
  • Lantai di tepi kolam renang yang kedap air memiliki lebar minimal  1 meter, tidak licin dan permukaannya miring ke luar kolam.
  • Harus ada tanda-tanda yang jelas untuk menunjukkan kedalaman kolam renang dan tanda pemisah untuk orang yang dapat berenang dan tidak dapat berenang.
  • Apabila dilengkapi dengan papan loncat, papan luncur, harus sesuai dengan ketentuan teknis untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Sedangkan menyangkut standar sanitasi Bak Cuci Kaki Untuk Kolam Renang, antara lain disebutkan bahwa harus tersedia dengan ukuran minimal panjang 1.5 meter lebar 1.5 meter dlam 20 cm dan harus terisi air yang penuh. Standar kadar sisa chlor pada air bak cuci kaki adalah 2 ppm.

Checklist Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Pemandian Umum secara lengkap Dapat DI DOWNLOAD DISINI

Selasa, 17 Februari 2009

Inspeksi Sanitasi Tempat Pangkas Rambut


Form Pemeriksaan Sanitasi Tempat Pangkas Rambut

Tempat pangkas rambut adalah suatu tempat beserta fasilitasnya untuk melayani pangkas rambut bagi umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Tempat Pangkas Rambut adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum

Beberapa persyaratan yang ditetapkan, antara lain :
  1. Ketersediaan tempat duduk yang bebas dari kutu busuk dan serangga lainya dan selalu di jaga kebersihannya
  2. Pencahayaan minuman 8 fc dan tidak menyilaukan
  3. Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang tunggu
  4. Lantai tidak lebab dan mudah dibersihkan    
  5. Tersedia kotak sampah dan kantong pembungkus rambut sebelum dibuang
  6. Pencahayaan tidak menyilaukan, minimal 15 fc
  7. Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang kerja
  8. Lantai tadak lembab dan mudah dibersihkan
  9. Harus ada tempat cuci tangan    
Sedangkan komponen- komponen inspeksi sanitasi Tempat Pangkas Rambut antara lain meliputi :
     border=
  1. Ruang tunggu
  2. Alat - alat Kerja
  3. Karyawan
 Checklist Inspeksi Sanitasi Tempat Pangkas Rambut secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini