Standar Sanitasi Darurat pada Daerah Bencana
Berikut beberapa summary dari dasar pelaksanaan permasalahan sanitasi yang harus diperhatikan pada daerah bencana :
Dasar pelaksanaan Sanitasi Darurat pada daerah bencana mengacu pada Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 12/MENKES/SK/I/2002 Tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana Di Lapangan.
Dasar hukum ini juga mengacu pada beberapa keputusan, baik keputusan Presiden maupun Menteri yang lain sebagai berikut :
- UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan
- Keputusan Presiden Nomor : 3/2001 tentang Badan Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi ( Bakornas PB-P ).
- Kepmenkes Nomor : 979/2001 tentang Protap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
- Kepses Bakornas PB-P Nomor : 2/2001 tentang Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
Manajemen Penanggulangan bencana dilapangan (Tingkat Kabupaten/ Kota) Penanggulangan korban bencana di lapangan pada prinsipnya harus tetap memperhatikan faktor safety / keselamatan bagi penolongnya setelah itu baru prosedur di lapangan yang memerlukan kecepatan dan ketepatan penanganan, secara umum pada tahap tanggap darurat dikelompokkan menjadi kegiatan sebagai berikut :
- Pencarian korban (Search)
- Penyelamatan korban Rescue)
- Pertolongan pertama (Live Saving)
- Stabilisasi korban
- Evakuasi dan rujukan
Upaya ini ditujukan untuk menyelamatkan korban semaksimal mungkin guna menekan angka morbilitas dan mortalitas. Hal dipengaruhi oleh jumlah korban, keadaan korban, geografi, lokasi, fasilitas yang tersedia dilokasi, dan sumberdaya yang ada. Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah : Organisasi di lapangan, komunikasi, dokumen dan tata kerja.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 279/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Pedoman Penilaian Risiko Bencana Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
Unsur unsur Penilaian Risiko Dalam melaksanakan Penilaian Risiko kita mengenal 2 determinan Yaitu Kelompok jenis bahaya dan Kelompok variabel. Dari kelompok jenis bahaya, termasuk didalamnya adalah jenisjenis bahaya sebagai berikut :
- Gempa Bumi
- Letusan Gunung Berapi
- Tsunami (Gelombang Pasang)
- Angin Puyuh (Putting Beliung)
- Banjir (Akibat Cuaca Ekstrim/Dampak La Nina)
- Tanah Longsor
- Kebakaran Hutan/Asap (Haze)
- Kekeringan (Cuaca Ekstrim/Dampak El Nino)
- KLB (Kejadian Luar Biasa/Wabah Penyakit Menular)
- Kecelakaan Transportasi/Industri
- Konflik Dengan Kekerasan Akibat Kerusuhan Sosial
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1357 / Menkes /SK / XII / 2001 Tentang Standar Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan Penanganan Pengungsi Standar Minimal : Adalah ukuran terkecil atau terendah dari kebutuhan hidup (air bersih dan sanitasi, persediaan pangan, pemenuhan gizi, tempat tinggal dan pelayanan
Kesehatan) yang harus dipenuhi kepada korban bencana atau pengungsi untuk dapat hidup sehat, layak dan manusiawi.
Pada pasca bencana beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih lanjut adalah :
- Perkiraan jumlah orang yang menjadi korban bencana (meninggal, sakit, cacat) dan ciriciri demografinya.
- Jumlah fasilitas Kesehatan yang berfungsi milik pemerintah dan swasta.
- Ketersediaan obat dan alat Kesehatan.
- Tenaga Kesehatan yang masih melaksanakan tugas.
- Kelompokkelompok masyarakat yang berisiko tinggi (bayi, balita, ibu hamil, bunifas dan manula)
- Kemampuan dan sumberdaya setempat
Kebijakann Dalam Bidang Sanitasi :Mengurangi risiko terjadinya penularan penyakit melalui media lingkungan akibat terbatasnya sarana
Kesehatan lingkungn yang ada ditempat pengungsian, melalui pengawasan dan perbaikan kualitas
Kesehatan Lingkungan dan kecukupan air bersih.
Alur fikir penanganan bencana, sesui Keputusan Menteri
Kesehatan ini sebagai berikut :
A. Pengadaan Air.
Semua orang didunia memerlukan air untuk minum, memasak dan menjaga bersihan pribadi. Dalam situasi bencana mungkin saja air untuk keperluan minumpun tidak cukup, dan dalam hal ini pengadaan air yang layak dikunsumsi menjadi paling mendesak. Namun biasanya problemaproblema
Kesehatan yang berkaitan dengan air muncul akibat kurangnya persediaan dan akibat kondisi air yang sudah tercemar sampai tingkat tertentu.
Tolok ukur kunci a. Persediaan air harus cukup untuk memberi sedikitdikitnya 15 liter per orang per hari
b. Volume aliran air ditiap sumber sedikitnya 0,125 liter perdetik.
c. Jarak pemukiman terjauh dari sumber air tidak lebih dari 500 meter
d. 1 (satu) kran air untuk 80 100 orang
Kualitas air Air di sumbersumber harus layak diminum dan cukup volumenya untuk keperluan keperluan dasar (minum, memasak, menjaga kebersihan pribadi dan rumah tangga) tanpa menyebabakan timbulnya risikorisiko besar terhadap
Kesehatan akibat penyakitpenyakit maupun pencemaran kimiawi atau radiologis dari penggunaan jangka pendek.
Tolok ukur kunci ;
- Disumber air yang tidak terdisinvektan (belum bebas kuman), kandungan bakteri dari pencemaran kotoran manusia tidak lebih dari 10 coliform per 100 mili liter
- Hasil penelitian kebersihan menunjukkan bahawa resiko pencemaran semacam itu sangat rendah.
- Untuk air yang disalurkan melalui pipapipa kepada penduduk yang jumlahnya lebih dari 10.000 orang, atau bagi semua pasokan air pada waktu ada resiko atau sudah ada kejadian perjangkitan penyakit diare, air harus didisinfektan lebih dahulu sebelum digunakan sehingga mencapai standar yang bias diterima (yakni residu klorin pada kran air 0,20,5 miligram perliter dan kejenuhan dibawah 5 NTU)
- Konduksi tidak lebih dari 2000 jS / cm dan airnya biasa diminum Tidak terdapat dampak negatif yang signifikan terhadap Kesehatan pengguna air, akibat pencemaran kimiawi atau radiologis dari pemakaian jangka pendek, atau dari pemakain air dari sumbernya dalam jangka waktu yang telah irencanakan, menurut penelitian yang juga meliputi penelitian tentang kadar endapan bahanbahan kimiawi yang digunakan untuk mengetes air itu sendiri. Sedangkan menurut penilaian situasi nampak tidak ada peluang yang cukup besar untuk terjadinya masalah Kesehatan akibat konsumsi air itu.
- Prasarana dan Perlengkapan
Tolok ukur kunci :- Setiap keluarga mempunyai dua alat pengambil air yang berkapasitas 1020 liter, dan tempat penyimpan air berkapasitas 20 liter. Alatalat ini sebaiknya berbentuk wadah yang berleher sempit dan/bertutup
- Setiap orang mendapat sabun ukuran 250 gram per bulan.
- Bila kamar mandi umum harus disediakan, maka prasarana ini harus cukup banyak untuk semua orang yang mandi secara teratur setiap hari pada jamjam tertentu. Pisahkan petakpetak untuk perempuan dari yang untuk lakilaki.
- Bila harus ada prasarana pencucian pakaian dan peralatan rumah tangga untuk umum, satu bak air paling banyak dipakai oleh 100 orang.
B. Pembuangan Kotoran Manusia
Jumlah Jamban dan Akses Masyarakat korban bencana harus memiliki jumlah jamban yang cukup dan jaraknya tidak jauh dari pemukiman mereka, supaya bisa diakses secara mudah dan cepat kapan saja diperlukan, siang ataupun malam
Tolok ukur kunci :
- Tiap jamban digunakan paling banyak 20 orang
- Penggunaan jamban diatur perumah tangga dan/menurut pembedaan jenis kelamin (misalnya jamban persekian KK atau jamban lakilaki dan jamban permpuan)
- Jarak jamban tidak lebih dari 50 meter dari pemukiman (rumah atau barak di kamp pengungsian). Atau bila dihitung dalam jam perjalanan ke jamban hanya memakan waktu tidak lebih dari 1 menit saja dengan berjalan kaki.
- Jamban umum tersedia di tempattempat seperti pasar, titiktitik pembagian sembako, pusat pusat layanan Kesehatan dsb.
- Letak jamban dan penampung kotoran harus sekurangkurangnya berjarak 30 meter dari sumber air bawah tanah.
- Dasar penampung kotoran sedikitnya 1,5 meter di atas air tanah.
- Pembuangan limbah cair dari jamban tidak merembes ke sumber air mana pun, baik sumur maupun mata air, suangai, dan sebagainya 1 (satu) Latrin/jaga untuk 610 orang
C. Pengelolaan Limbah Padat
- Pengumpulan dan Pembuangan Limbah Padat Masyarakat harus memiliki lingkungan yang cukup bebas dari pencemaranakibat limbah padat, termasuk limbah medis.
- Sampah rumah tangga dibuang dari pemukiman atau dikubur di sana sebelum sempat menimbulkan ancaman bagi Kesehatan.
- Tidak terdapat limbah medis yang tercemar atau berbahaya (jarum suntik bekas pakai, perbanperban kotor, obatobatan kadaluarsa,dsb) di daerah pemukiman atau tempattempat umum.
- Dalam batasbatas lokasi setiap pusat pelayanan Kesehatan, terdapat empat pembakaran limbah padat yang dirancang, dibangun, dan dioperasikan secara benar dan aman, dengan lubang abu yang dalam.
- Terdapat lubanglubang sampah, keranjang/tong sampah, atau tempattempat khusus untukmembuang sampah di pasarpasar dan pejagalan, dengan system pengumpulan sampah secara harian.
- Tempat pembuangan akhir untuk sampah padat berada dilokasi tertentu sedemikian rupa sehingga problemaproblema Kesehatan dan lingkungan hidup dapat terhindarkan.
- 7. 2 ( dua ) drum sampah untuk 80 100 orang
- Tempat/lubang Sampah Padat
- Masyarakat memiliki cara cara untuk membuang limbah rumah tangga eharihari secara nyaman dan efektif.
Tolok ukur kunci : - Tidak ada satupun rumah/barak yang letaknya lebih dari 15 meter dari sebuah bak sampah atau lubang sampah keluarga, atau lebih dari 100 meter jaraknya dar lubang sampah umum.
- Tersedia satu wadah sampah berkapasitas 100 liter per 10 keluarga bila limbah rumah tangga seharihari tidak dikubur ditempat.
D. Pengelolaan Limbah Cair (pengeringan)
Sistem pengeringan : Masyarakat memiliki lingkungan hidup seharihari yang cukup bebas dari risiko pengikisan tanah dan genangan air, termasuk air hujan, air luapan dari sumber sumber, limbah cair rumah tangga, dan limbah cair dari prasaranaprasarana medis.
Halhal berikut dapat dipakai sebagai ukuran untuk melihat keberhasilan pengelolaan limbah cair :
- Tidak terdapat air yang menggenang disekitar titiktitik engambilan/sumber air untuk keperluan seharihari, didalam maupun di sekitar tempat pemukiman
- Air hujan dan luapan air/banjir langsung mengalir malalui saluran pembuangan air.
- Tempat tinggal, jalan jalan setapak, serta prasana prasana pengadaan air dan sanitasi tidak tergenang air, juga tidak terkikis oleh air.