Pengertian dan Standar Makanan Jajanan
Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel. Sedangkan pengertian penanganan makanan jajanan adalah kegiatan yang meliputi pengadaan, penerimaan bahan makanan, pencucian, peracikan, pembuatan, pengubahan bentuk, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, penyajian makanan atau minuman.
Makanan jajanan yang juga dikenal sebagai street foods adalah jenis makanan yang dijual di kaki lima, pinggiran jalan, di stasiun, di pasar, tempat pemukiman, serta lokasi yang sejenis. Secara prinsip, pada umumnya makanan jajanan terbagi menjadi empat kelompok yaitu :
- Makanan utama atau main dish seperti bakso, mie ayam.
- Penganan atau snack seperti makanan kemasan, kue-kue.
- Minuman seperti berbagai macam es dan minuman kemasan.
- Buah-buahan segar seperti mangga, melon.
- Bebas dari lalat, semut, kecoa dan binatang lain yang dapat membawa kuman penyakit.
- Bebas dari kotoran dan debu lain.
- Makanan yang dikukus, direbus, atau digoreng menggunakan panas yang cukup artinya tidak setengah matang.
- Disajikan dengan menggunakan alas yang bersih dan sudah dicuci lebih dahulu dengan air bersih.
- Kecuali makanan jajanan yang di bungkus plastik atau daun, maka pengambilan makanan lain yang terbuka hendaklah dilakukan dengan menggunakan sendok, garpu atau alat lain yang bersih, jangan mengambil makanan dengan tangan.
- Menggunakan makanan yang bersih, demikian pula lap kain yang digunakan untuk mengeringkan alat-alat itu supaya selalu bersih.
- Tidak menggunakan bahan kimia yang dilarang.
- Tidak menggunakan bahan pengawet yang dilarang.
- Tidak menggunakan bahan pengganti rasa manis atau pengganti gula.
- Tidak menggunakan bahan pewarna yang dilarang.
- Tidak menggunakan bumbu penyedap masakan atau vetsin yang berlebihan.
- Tidak menggunakan air yang dimasak dengan tidak matang.
- Tidak menggunakan bahan makanan yang sudah busuk, atau yang sebenarnya tidak boleh diolah, misalnya telah tercemari oleh obat serangga atau zat kimia yang berbahaya.
- Tidak menggunakan bahan makanan yang tidak dihalalkan oleh agama.
- Tidak menggunakan bahan makanan atau bahan lain yang belum dikenal. oleh masyarakat.
Refference:
- Winarno, F.G., 1984, Kimia Pangan dan Gizi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Sihadi, 2004, Makanan Jajanan Bagi Anak Sekolah, Jurnal Kedokteran
0 komentar:
Posting Komentar