Blogger templates

Kamis, 19 November 2009

Indikator Kabupaten/Kota Sehat

Dasar Hukum dan Indikator Program Kabupaten/Kota Sehat

Bagi rekan Sanitarian mungkin sudah paham dengan program unggulan yang sudah menjadi agenda dua tahunan Depkes, program Kabupaten/Kota Sehat. Program ini mencoba mengakomodasi dan mengkoordinasikan berbagai program di tingkat Kabupaten  dan Kota (dengan peran aktif masyarakat) sehingga dapat sinkron dan menjelma menjadi daya ungkit besar terhadap kriteria sehat pada segala sektor dan bidang. Berikut ini informasi terkait program tersebut serta link download indikator kabupaten dan kota sehat seseuai  Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota sehat
Dasar Penyelenggaran Kab / Kota Sehat
  1. UU Nomor : 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  3. UU Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota sehat
Dasar hukum pembentukan Tim Pembina Teknis Kab./Kota Sehat adalah :
  1. clip_image002[4]KepMendagri No. 650/174 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat
  2. KepMendagri No. 650-185 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat
Pengertian : Kabupaten sehat adalah suatu kondisi dari suatu wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung melalui koordinasi forum kecamatan dan difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan masing-masing desa.

Tatanan : adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan di Kabupaten.

Kawasan sehat  : dalah kondisi wilayah tertentu yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat dikawasan tersebut dengan mengoptimalkan potensi masyarakat dan pekerja, melalui pemberdayaan pelaku pembangunan yang terkait, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.

Desa sehat adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi pedesaan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan potensi masyarakat , melalui pemberdayaan kelompok kerja masyarakat , difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.

Forum Kabupaten/Kota adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpatisipasi turut menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek sehingga dapat mewujutkan wilalah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.

Forum Komunikasi Desa Sehat adalah wadah bagi masyarakat di kecamatan kabupaten untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara desa satu dengan desa lainnya diwilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa Sehat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya.

Kelompok Kerja adalah wadah bagi masyarakat di kecamatan perkotaan / di pedesaan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial dan budaya dan Kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasim kegiatan yang disepakati mereka sehingga dapat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja.

Tujuan : Tujuan Program Kabupaten Sehat pada dasarnya adalah tercapainya kondisi Kabupaten untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja bagi warganya dengan terlaksananya berbagai program-program Kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat. 

Sasaran :
  1. Terlaksananya program Kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui perberdayaan forum yang disepakati masyarakat.
  2. Terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah kabupaten dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujutkan sinergi pembangunan yang baik.
  3. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya serta perilaku dan pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kabupaten tersebut secara mandiri.
  4. Terwujutnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk menigkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Model Kabupaten Sehat.
  1. Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana umum : penanggung jawab teknis Dinas PU.
  2. Kawasan sarana lalu lintas yang tertib dan Pelayanan Transportasi : penanggung jawab Dinas Perhubungan
  3. Kawasan Pertambangan sehat : penanggung jawab Pertambangan.
  4. Kawasan Hutan sehat : penanggung jawab Dinas Kehutanan.
  5. Kawasan Industri dan Perkantoran sehat : penanggung jawab Dinas Koperindag.
  6. Kawasan Pariwisata sehat : penanggung jawab Kantor Pariwisata.
  7. Ketahanan Pangan dan Gizi : Penanggung Jawab Dinas Pertanian
  8. Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri : penanggung jawab Dinas Kesehatan.
  9. Kehidupan sosial Yang sehat : penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Penghargaan SWASTI SABA diklasifikasikan atas 3 katagori :
  1. Penghargaan PADAPA (Pemantapan) dari MENKES
  2. Penghargaan WIWERDA (Pembinaan) dari MENKES
  3. Penghargaan WISTARA (Pengembangan) dari PRESIDEN
  4. Penghargaan WISTARA diberikan pada taraf pengembangan :
Ciri-Ciri Kota Sehat
  1. Pendekatan tergantung permasalahan yang dihadapi
  2. Berasal dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masayarakat, sedangkan pemerintah sebagai fasilitator
  3. Mengutamakan pendekatan proses daripada target, tidak mempunyai batas waktu, berkembang sesuai sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap.
  4. Penyelenggaraan kegiatan didasarkan kesepakatan dari masyarakat (Toma, LSM setempat) bersama Pemkab
  5. Pendekatannya juga merupakan master plan Kota.
  6. Pemkab merupakan partner kunci yang melaksanakan kegiatan
  7. Kegiatan tersebut dicapai melalui proses dan komitmen pimpinan daerah, kegiatan inovatif dari berbagai sektor yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama
  8. Dalam pelaksanaan kegiatan harus terintegrasi kondisi fisik, ekonomi, dan budaya setempat
Kebijakan
  1. Penyelenggaraan Kab./Kota Sehat diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah, secara bertahap, dimulai kegiatan prioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di kawasan tertentu.
  2. Pelaksanaan Kab./Kota sehat dilaksanakan dengann menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan melelui pembentukan Forum yang disepakati masy. Dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait melalui program yang telah direncakan
  3. Setiap kabupaten/kota menetapkan kawasan potensial sebagai entry point yang dimulai dengann kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat, kemudian berkembang dalam suatu kawasan atau aspek yang lebih luas, menuju kabupaten/kota sehat 2010.
  4. Penyelenggaraan Kab./kota sehat lebih mengutama kan proses dari pada target, berjalan terus-menerus dimulai dengan kegiatan prioritas dalam suatu tatanan kawasan dan dicapai dalam waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung.
  5. Kesepakatan tentang pilihan tatanan kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum bersama-sama dengan pemerintah daerah.
  6. Program-program yang belum menjadi pilihan masy. diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tsb disosialisasikan secara intensif kepada masy. dan sektor terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh forum kabupaten/kota sehat.
  7. Pelaksanaan kegiatan kabupaten/kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan ma-syarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.
  8. Evaluasi kegiatan kabupaten/kota sehat dilakukan oleh forum dan pokja kota sehat bersama-sama pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, media massa selaku pelaku pembangunan.
Strategi
  1. Melibatkan semua potensi yang ada di masy. dalam forum & pokja, sebagai penggerak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Forum didampingi oleh sektor tehnis sesuai dengan potensi kawasan sehat melakukan advokasi kpd penentu kebijakan
  3. Mengembangkan kegiatan kab./kota sehat yang sesuai dengann visi dan misi potensi daerah dengann berbagai simbol/moto, semboyan yang dipahami & memberikan rasa kebanggaan bagi warganya.
  4. Mengembangkan informasi dan promosi yang tepat sesuai dengan kondisi setempat baik berupa media cetak, elektronik termasuk melalui internet, media tradisional.
  5. Meningkatkan potensi ekonomi daerah/wilayah dengan kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat.
  6. Menjalin kerjasama antara forum kab./kota yang melaksanakan program kabupaten/kota sehat.
Tatanan Kab./Kota sehat
  1. Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum
  2. Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi
  3. Kawasan Industri & Perkantoran yang Sehat
  4. Kawasan Kawasan Pariwisata Sehat
  5. Kawasan Pertambangan Sehat
  6. Kawasan Hutan Sehat
  7. Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri
  8. Ketahanan Pangan dan Gizi
  9. Kehidupan Sosial yang Sehat.
Komponen yang harus ada pada program Kota / Kab. Sehat antra lain :
  1. Tim Pembina Tehnis Kabupaten (Tingkat Kabupaten).
  2. Forum Kabupaten/Kota Sehat (Tingkat Kabupaten)
  3. Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat (Tk. Kecamatan)
  4. Kelompok Kerja (Tk. Desa/Kelurahan)
Peran PKK pada program Kota /Kab.Sehat adalah pemberdayaan masyarakat pada tatanan yang dipilih oleh Forum antra lain :
  1. Kawasan Permukinan Sarana dan Prasarana Sehat
  2. Kehidupan Masyarakat yang Sehat Mandiri
  3. Ketahanan Pangan dan Gizi
  4. Kehidupan Sosial yang Sehat
  5. Kawasan Pariwisata Sehat
  6. Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat
Klasifikasi dan Kriteria Penghargaan Kab/Kota Sehat
  1. Klasifikasi Kab/Kota Sehat : Pemantapan, Pembinaan, dan Pengembangan
  2. Klasifikasi ditentukan berdasarkan jumlah tatanan yang dipilih
  3. Kriteria tatanan
  4. Kegiatan dalam tatanan
  5. Berfungsinya Forum Kabupaten Sehat, FKDS, dan Pokja tingkat Desa
  6. Berfungsinya Tim Teknis Kabupaten
Sedangkan jenis penghargaan diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Penghargaan PADAPA (Pemantapan) Minmal 2 tatanan
  2. Penghargaan WIWERDA (Pembinaan) 3 4 tatanan
  3. Penghargaan WISTARA (Pengembangan) > 5 tatanan
Verifikasi Program Kabupaten Kota Sehat
Dalam rangka pemberian penghargaan terhadap program kabupaten/Kota Sehat dilakukan pemberian penghargaan setiap 2 tahun sekali. Dasar pelaksanaan penghargaan ini antra lain tercantum pada BAB V pasal 11 dijelaskan bahwa penghargaan Kab/ Kota Sehat Tingkat Nasional dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Dalam selang waktu tersebut dilaksanakan seleksi thd kab/ kota oleh tim Seleksi Kab/ Kota Sehat tingkat Propinsi. Selanjutnya pengiriman hasil seleksi Kab/Kota Sehat oleh Tim Penilai Tingkat Propinsi ke Pusat (dengan melampirkan formulir penilaian dan dokumen pendukung) sesuai pedoman verifikasi. ( Pebruari-Maret 2009)
  1. Tim Penilai Kab/Kota Sehat Tkt Pusat menseleksi administrasi (April-Mei 2009)
  2. Tim Penilai tkt Pusat ke daerah utk mengklarifikasi / verifikasi (Juni-Agustus 2009)
  3. Penetapan calon penerima penghargaan oleh tim pusat (September 2009)
  4. Pengiriman calon pemenang kab/ kota sehat ke Mendagri utk mendapat rekomendasi/ persetujuan (September 2009)
  5. Pengesahan Penenang Kab/ Kota sehat oleh Menkes (Oktober 2009)
  6. Pemberian penghargaan SWASTI SABA (Nopember 2009)
Sedangkan variabel yang diverifikasi
  1. Cakupan Pelaksanaan (Tatanan, Kecamatan, Desa/Kel)
  2. Prestasi Daerah (penghargaan-penghargaan yang sudah diperoleh)
  3. Aktifitas TIM PEMBINA
  4. Aktifitas FORUM
  5. Aktifitas FORKOM DESA/ KEL
  6. Aktifitas POKJA DESA
  7. HASIL KEGIATAN
Indikator Program Kabuppaten/Kota Sehat sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota sehat, Dapat Anda DOWNLOAD disini

0 komentar:

Posting Komentar