Aspek Lingkungan Tempat Pengelolaan Pestisida
Sebagai praktisi Kesehatan lingkungan, salah satu jenis pestisida yang familier adalah pestisida hygiene lingkungan. Pestisida ini merupakan pestisida yang digunakan untuk pemberantasan vektor penyakit menular (serangga, tikus) atau untuk pengendalian hama di rumah-rumah, pekarangan, tempat kerja, tempat umum lain, termasuk sarana angkutan dan tempat penyimpanan/pergudangan. Dan aplikasi dari jenis pestisida ini kita mengenalnya dengan foggig, thermal fog, atau kegiatan dan istilah lainyya terkait pemberantasan vektor secara kimia.
Terkait dengan penggunaan pestisida, beberapa dasar hukum pengelolaan Pestisida yang kita kenal, antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 280/Kpts/Um/6/1973 tentang Prosedur Permohonan Pendaftaran dan Izin Pestisida.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 Tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 258/MENKES/PER/III/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER-03/MEN/1986 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Tempat Kerja yang mengelola pestisida.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 949 Tahun 1998 Tentang : Pestisida Terbatas
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 258/MENKES/PER/III/1992 terdapat dua jenis penggololngan, yaitu Pestisida dan Pestisida hygiene lingkungan. Yang dimaksud dengan Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk :
- Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman; bagian-bagian tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
- Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas atau mencegah hama-hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
- Memberantas atau mencegah binatang-binatang termasuk serangga yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air;
Regulasi dan pengaturan teknis penggunaan pestisida memang harus sedemikian detail, mengingat dampak pengunaan pestisida ini. Berbagai komponen yang terlibat dalam tata kelola Pestisida beresiko terpapar pestisida. Misalnya petani, tenaga kerja toko penjual pestisida merupakan kelompok tenaga kerja yang berisiko mengalami keracunan akibat paparan pestisida. Paparan pestisida ke petani terjadi apabila petani bekerja dengan tidak memperhatikan aspek keselamatan dan Kesehatan kerja, seperti menggunakan alat bantu kerja yang baik dan selalu menggunakan alat pelindung diri pada saat petani melakukan pencampuran bahan aktif dengan air, pengadukan dan penyemprotan pestisida pada tanaman.
Terjadinya keracunan pestisida sangat berpotensi terjadi pada petani atau petugas pengelola (Toko) Pestisida. Keracunan baik pada tingkat ringan atau sedang sangat terkait dengan frekuensi penyemprotan atau dengan potensi terpapar melalui kontak dengan pestisida selama jam kerja (pada tenaga kerja toko penjual pestisida). Proses ini dapat terjadi dan berlangsung misalnya pada saat pestisida diterima dari distributor, pada saat pengangkutan dari kendaraan ke gudang penyimpanan, penataan dan penyusunan di rak atau etalase, memperbaiki atau mengganti pembungkus yang rusak, memformulasikan dan membuat kemasan pestisida dalam ukuran kecil, pada saat membersihkan gudang, toko dan selama tenaga kerja tersebut berada dalam lingkungan udara tempat kerja yang terkontaminasi oleh pestisida. Selain faktor lingkungan, terjadinya keracunan pestisida juga dimungkan karena faktor perilaku pekerja.
Perilaku yang tidak aman merupakan faktor penyebab utama timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan statistik, lebih dari 80% kecelakaan dan penyakit akibat kerja terjadi karena adanya perilaku yang tidak aman. Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi karena kondisi lingkungan yang tidak aman (unsafe condition) dan karena perilaku yang tidak aman (unsafe act). Kedua kondisi tersebut secara sendiri-sendiri maupun bersamaan akan dapat menimbulkan kerugian berupa kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja (Heinrich, 1980).
Menurut WHO, kondisi lingkungan yang tidak aman pada toko penjual pestisida dapat dihindari dengan melakukan pengendalian lingkungan. Prinsip pengendalian lingkungan kerja pengelolaan pestisida antara lain meliputi penataan sistem ventilasi yang baik, housekeeping dan maintenance. Sistem ventilasi yang baik pada suatu tempat kerja akan menjamin kesegaran dan kebersihan udara tempat kerja sehingga memberikan kenyamanan dalam bekerja dan memberikan rasa aman dan sehat bagi tenaga kerja yang berada di dalamnya karena ia mampu menghilangkan atau mengurangi kontaminasi yang ada dalam udara dan menggantikanya dengan udara yang bersih (ILO, 1991).
Aspek Sistem Ventilasi
Kondisi udara perlu di tata secara optimal agar memberikan kondisi yang nyaman, aman dan sehat untuk bekerja. Dan salah satu tujuan dibuatnya fasiltas ventilasi untuk menciptakan suasana dimaksud. Ventilasi digunakan untuk memberikan kondisi dingin atau panas serta kelembaban di tempat Kerja. Fungsi lain ventilasi untuk mengurangi konsentrasi debu dan gas-gas yang dapat menyebabkan keracunan, kebakaran dan peledakan.
Secara prinsip sistem kerja ventilasi adalah menggerakan udara kotor di tempat kerja, kemudian menggantikannya dengan udara yang bersih. Sistem ventilasi merupakan hal pokok dalam upaya penyehatan udara lingkungan kerja. Jika ventilasi dibuat dengan standar dan berfungsi baik maka paparan bahan beracun pada tenaga kerja dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Aspek Housekeeping
Housekeeping atau kebersihan dan pemeliharaan ketatarumahtanggaan merupakan hal yang penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan sehat.
Aspek Maintenance
Menurut ILO (1991), maintenance diartikan sebagai upaya perawatan dengan cara perbaikan dan atau menggantikan bagian yang rusak dari suatu fasilitas baik yang berhubungan dengan kegiatan produksi, bangunan dan fasilitas lainnya agar sesuai dengan standar penggunaannya. Perawatan atau menjaga dan perbaikan suatu peralatan sebelum alat tersebut mengalami kerusakan. Maintenance dapat dilakukan melalui upaya secara periodik atau disebut sebagai periodic inspection and checking maupun inspeksi secara menyeluruh agar diketahui kesalahan dan kerusakan lebih awal.
Housekeeping dan maintenance meru pakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dan keduanya saling mendukung. Bagaimana suatu tempat kerja dapat tertata dengan baik dan bersih bila upaya perawatan atau maintenance di tem pat kerja tersebut tidak dapat di jalankan dengan baik. Sebagai ilustrasi bagaimana housekeeping mengenai kebersihan suatu lantai kerja dapat tercapai bila kebocoran pada atap tempat kerja tidak segera di atasi melalui upaya maintenance, setiap hujan lantai akan menjadi basah dan kotor sehingga mengganggu kelancaran kerja bahkan dapat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 258/MENKES/PER/III/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida (Pasal 6), disebutkan bahwa :
- Tempat Pembuatan dan Penyimpanan pestisida harus memenuhi persyaratan Kesehatan;
- Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengenai lokasi, bangunan, kontruksi fasilitas sanitasi dan tata ruang/letak serta sarana lain yang diperlukan untuk pengamanannya.
- Pestisida yang disajikan dalam ruang penjualan atau dalam pengangkutan harus memenuhi persyaratan Kesehatan untuk menghindarkan gangguan Kesehatan dan atau pencemaran lingkungan.
- Ketentuan persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sesuai Keputusan Dirjen P2M dan PLP Nomor : 32 tahun 1993 tentang Persyaratan Kesehatan Tempat Pembuatan, Penyimpanan, Penyajian dan Pengangkutan Pestisida, diatur tentang tata letak dan fasilitas- fasilitas yang harus dilengkapi agar mudah untuk dibersihkan dan diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keselamatan dan
Kesehatan tenaga kerja.
Toko penjual pestisida merupakan tempat untuk menyimpan pestisida sekalian juga tempat meyajikan pestisida untuk itu perlu diketahui beberapa persyaratan tentang hal tersebut. Persyaratan Kesehatan tempat penyimpanan pestisida adalah sebagai berikut :
Lokasi: Lokasi berada di tempat bebas banjir di daerah atau kawasan industri, memiliki jarak aman dari pemukiman dan mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut, pemadam kebakaran dan ambulan.
Kontruksi bangunan: Lantai bangunan harus kedap air dan mudah dibersihkan, bagian luar dilapisi sekat kedap air setinggi 15 cm. Pelataran kedap air dan dikelilingi oleh parit. Langit-langit dan atap terbuat dari bahan yang ringan, mudah pecah oleh panas serta tidak tembus cahaya. Dilengkapi dengan penghisap debu, terdapat pintu darurat. Bahan bangunan tidak mudah terbakar serta pemasangan instalasi listrik harus bebas dari bahaya kebakaran.
Fasilitas sanitasi: Tersedia tempat air bersih, instalasi pengolahan air limbah, satu kakus untuk 20 tenaga kerja. Kamar mandi dilengkapi dengan shower, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan lap. Pembersih lantai dilengkapi dengan absorbent dan bahan kimia penetralisasi. Tersedia tempat sampah domestik dan khusus pestisida.
Tata ruang: Harus tersedia tempat khusus untuk : 1) menyimpan pestisida; 2) kantor; 3) tempat ganti pakaian; 4) ruang istirahat; 5) ruang makan; 6) tempat menyimpan bahan baku pestisida; 7) tempat menyimpan bahan pestisida yang sudah diproses.
Tata letak: Setiap pestisida di letakan sesuai dengan sifat kimianya, pintu masuk tempat pestisida harus berhubungan langsung dengan ruang khusus lalulintas karyawan dan barang. Pintu utama harus berhubungan langsung dengan bagian luar. Ruangan khusus untuk perubahan atau perbaikan kemasan tidak dibenarkan dekat dengan pintu utama dan ruang kantor harus dipisah dengan ruangan tempat pestisida.
Tata cara penyimpanan: Setiap barang yang masuk ke gudang harus melalui pemeriksaan agar dapat disimpan secara aman. Bahan makanan, tekstil dan barang sejenis lainya dilarang diletakan di tempat pestisida. Setiap kemasan pestisida tidak boleh diletakan langsung diatas lantai, seperti : 1) kemasan berat (drum, bag dan boxis) diletakan atau disusun diatas balok kayu atau pallet; 2) kemasan kecil letakan atau disusun dalam rak. Tinggi rak masimal 2 meter dan jarak dari atap gudang minimal 1 meter. Sirkulasi barang dengan sistem FIFO (first in first out). Standar jarak rak penyimpanan adalah 5 cm dari dinding, 15 cm dari lantai dan 60 cm dari langit-langit.
Tata cara istirahat: Setiap orang dilarang berada dalam gudang pestisida selama waktu istirahat, makan dan minum, merokok dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan kegiatan penyimpanan barang.
Standar dan persyaratan tempat penyajian pestisida adalah sebagai berikut :
Konstruksi ruangan: Konstruksi diatur sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dalam pelayanan terhadap pembeli, mudah dibersihkan, luas ventilasi minimal 20 % luas lantai dan pencahayaan minimal 200 lux.
Tata letak: Setiap jenis (nama dagang) pestisida tidak boleh di sajikan erlalu banyak dalam ruang penjualan, disajikan dalam rak atau lemari dengan tinggi maksimal 2 meter dan tidak boleh langsung diatas lantai. Pestisida yang sangat berbahaya diletakakn dalam lemari kaca terkunci. Tiap jenis pestisida harus jelas batas pemisahannya. Bahan makanan dan obat-obatan tidak boleh didekatkan penyajianya.
Wadah: Penjualan pestisida tidak boleh dilakukan dengan cara membuka, merubah atau menukar wadah aslinya.
Sarana lain: Sarana lain yang harus dimiliki : 1) alat pemadam kebakaran;2) alat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan lap; 3) kakus dan kamar mandi.
Refference, antara lain :
- Control Technology For The Formulation and Packing of Pesticide (WHO. 1992)
- Industrial Accident Prevention (Heinrich, H.W. 1980)
- Encylopaedia of Occupational Health and Safety (ILO, 1991)