Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen penilaian meliputi :
1. Letak
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
c. Ventilasi
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
Checklist Inspeksi Sanitasi Masjid secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini
Jumat, 01 Mei 2009
Selasa, 28 April 2009
Inspeksi Sanitasi Ponpes
Standar Sanitasi Pondok Pesantren Sehat
Salah satu persyaratan sanitasi pondok pesantren ini menyangkut tempat tidur pondok pesantren.
- Selalu dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai kebutuhan.
- Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai minimal 3 m2/tempat tidur (1.5 m x 2 m).
- Di dalam lingkungan Ponpes baik di dalam maupun diluar ruangan harus mendapat pencahayaan yang memadai.
- Mutu udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak). b. Kadar debu tidak melampaui konsentrasi maksimu.
- Lingkungan dan bangunan pondok pesantren selalu dalam keadaan bersih dan tersedia sarana sanitasi yang memadai
- Lingkungan dan bangunan ponpes tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembang biaknya serangga, binatang mengerat, dan binatang mengganggu lainnya.
- Penularan penyakit dan kecelakaan.
- Konstruksi
- Ruang tidur
- Persyaratan Kesehatan fasilitas sanitasi
- Persyaratan pengelolaan makanan/minuman
Checklist Inspeksi Sanitasi Pondok Pesantren secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini
Minggu, 12 April 2009
Inspeksi Sanitasi Fisik Depot Air Minum
Review Standar Depot Air Minum
Depot air minum adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah dan tidak dikemas (Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, Dirjen P2PL Depkes RI Tahun 2008).
Kualitas air produksi Depot Air Minum akhir-akhir ini ditengarai semakin menurun, dengan permasalahan secara umum antara lain pada peralatan DAM yang tidak dilengkapi alat sterilisasi, atau mempunyai daya bunuh rendah terhadap bakteri, atau pengusaha belum mengetahui peralatan DAM yang baik dan cara pemeliharaannnya.
Dasar pelaksanaan penyehatan Depot Air Minum ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Kepmenkes tersebut dalam kaitan dengan Depot Air Minum ini antara lain mengatur :
Pasal 2
Jenis air minum meliputi (harus memenuhi syarat Kesehatan air minum)
a. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga;
b. Air yang didistribusikan melalui tangki air;
c. Air kemasan;
d. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat;
Pasal 6
Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Pengelola penyediaan air minum harus:
a. menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat Kesehatan dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala memeriksa kualitas air yang diproduksi mulai dari:
- pemeriksaan instalasi pengolahan air;
- pemeriksaan pada jaringan pipa distribusi;
- pemeriksaan pada pipa sambungan ke konsumen;
- pemeriksaan pada proses isi ulang dan kemasan;
b. melakukan pengamanan terhadap sumber air baku yang dikelolanya dari segala bentuk pencemaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Peralatan dan perlengkapan yang dipergunakan untuk pengolahan air minum harus menggunakan peralatan yang sesuai dengan persyaratan Kesehatan (food grade) seperti pada :
- Pipa pengisian air baku
- Tandon air baku
- Pompa penghisap dan penyedot
- Filter
- Mikro Filter
- Kran pengisian air minum curah
- Kran pencucian/pembilasan botol
- Kran penghubung (hose)
- Peralatan sterilisasi
Sedangkan Air baku yang dipergunakan pada depot air minum ini harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Checklist Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum yang kami sertakan pada tulisan ini antara lain Data Keadaan Umum Depot Air Minum (Form DAM 1) serta Format Pemeriksaan Fisik Depot Air Minum (Form DAM 4). Format secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Senin, 06 April 2009
Inspeksi Sanitasi Gereja
Form Inspeksi Sanitasi Gereja
Geraja adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu waktu tertentu dapat melakukan ibadah keagamaan Kristen. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Gereja adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Sedangkan komponen inspeksi sanitasi meliputi :
Checklist Inspeksi Sanitasi Gereja secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Geraja adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu waktu tertentu dapat melakukan ibadah keagamaan Kristen. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Gereja adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Sedangkan komponen inspeksi sanitasi meliputi :
- Letak
- Kontruksi
- Persyaratan
- Bagian dalam
Checklist Inspeksi Sanitasi Gereja secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Jumat, 13 Maret 2009
Inspeksi Sanitasi Salon Kecantikan
Form Inspeksi Sanitasi Salon Kecantikan
Salon kecantikan, kap salon dan sejenisnya adalah tempat tempat umum yang menetap dimana disediakan fasilitas salon kecantikan, kap salon bagi umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Salon Kecantikan adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Sedangkan komponen penilaian meliputi antara lain :
- Perijinan
- Letak
- Bagian dalam
- Alat kerja dan bahan
- Karyawan
Selasa, 10 Maret 2009
Inspeksi Sanitasi Hotel
Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Hotel Melati
Secara umum sanitasi menitik beratkan aspek pencegahan, karena berdasarkan pengertiannya, sanitasi merupakan usaha Kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada pengawasan terhadap faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat Kesehatan manusia. Sedangkan Hotel merupakan jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial dengan klasifikasi hotel berbintang dan hotel melati.
Pengertian Hotel melati adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan yang khusus disediakan untuk memperoleh jasa pelayanan penginapan. Sedangkan hotel berbintang adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum.
Menurut Depkes (1995) pengawasan hotel dan restoran/rumah makan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan penyuluhan hygiene sanitasi hotel dan restoran/rumah makan termasuk pemeriksaan spesimen di laboratorium. Hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh dinas Kesehatan kabupaten adalah laik sehat (laik hygiene sanitasi) hotel dan restoran/rumah makan yang merupakan rekomendasi dimana kondisi hotel dan restoran/rumah makan memenuhi persyaratan Kesehatan.
Usaha penyehatan usaha-usaha bagi umum termasuk hotel sangat penting dilakukan untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Penyehatan Hotel perlu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dan gangguan Kesehatan serta untuk mendorong pengembangan pariwisata.
Penilaian pemeriksaan Kesehatan hotel melati ini mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991.
Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini.
Refferensi, antara lain :
Refferensi, antara lain :
- Departemen Kesehatan RI. (1995). Persyaratan Kesehatan Hotel, DitJen. P2MPLP, Jakarta.
- Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991.
Senin, 23 Februari 2009
Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum
Inspeksi Sanitasi DAM (Depot Air Minum)
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat Kesehatan dan dapat langsung diminum, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang persyaratan kualitas air minum
Air minum harus memenuhi syarat-syarat Kesehatan, baik fisik kimia, radio aktif maupun mikrobiologi supaya tidak mengakibatkan gangguan Kesehatan pada manusia (Depkes RI., 2010). Air yang secara fisik tidak memenuhi syarat Kesehatan akan dengan mudah dihindari untuk diminum oleh manusia, misalnya air yang berbau, tidak jernih maupun terdapat rasa yang tidak biasa. Air minum yang tercemar bahan kimia dan radio aktif mengakibatkan gangguan Kesehatan yang umumnya bersifat kronis dan jangka panjang, sedangkan untuk mendeteksinya memerlukan pemeriksaan yang lebih rumit dan lebih mahal.
Air minum harus memenuhi syarat-syarat Kesehatan, baik fisik kimia, radio aktif maupun mikrobiologi supaya tidak mengakibatkan gangguan Kesehatan pada manusia (Depkes RI., 2010). Air yang secara fisik tidak memenuhi syarat Kesehatan akan dengan mudah dihindari untuk diminum oleh manusia, misalnya air yang berbau, tidak jernih maupun terdapat rasa yang tidak biasa. Air minum yang tercemar bahan kimia dan radio aktif mengakibatkan gangguan Kesehatan yang umumnya bersifat kronis dan jangka panjang, sedangkan untuk mendeteksinya memerlukan pemeriksaan yang lebih rumit dan lebih mahal.
Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah. Industri pengolahan air minum dalam skala kecil yang dikenal dengan nama (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau. Jenis usaha ini harus mendapat pemantauan yang optimal, sehingga kualitas air hasil produksi yang dihasilkan DAMIU tidak merugikan Kesehatan masyarakat.
Secara prinsip proses pengolahan air yang dilakukan pada DAMIU (sebagaimana proses pengolahan lainnya), harus mampu menghilangkan semua jenis pencemar, baik fisik, kimia maupun mikrobiologi. Sedangkan secara garis besar, proses pengolahan air pada Depot Air Minum Isi Ulang terdiri atas penyaringan (filtrasi) dan desinfeksi.
Checklist inspeksi sanitasi Depot Air Minum (DAM) ini menggunakan acuan Petunjuk Teknis Dirjen PPM dan PLP. Komponen inspeksi meliputi :
- Keterangan umum
- Uraian diagnosa
- Standard alat, baik Filter maupun Alat steril
- E coli tandon
- E. Coli kran
- Standar Fisik produk
Checklist Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum (DAM) secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Sabtu, 21 Februari 2009
Inspeksi Sanitasi Kolam Renang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum
Dasar pelaksanaan penyehatan klam renang dan pemandian umum ini terpat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sedangkan Komponen umum inpeksi sanitasi kolam renang dan pemandian umum meliputi :
- Tata Bangunan
- Konstruksi bangunan
- Kelengkapan
- Persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta
- Area kolam renang dan kolam pemandian umum.
Beberapa persyaratan sanitasi kolam renang berdasarkan aspek bangunan, antara lain :
Checklist Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Pemandian Umum secara lengkap Dapat DI DOWNLOAD DISINI
- Dinding kolam renang harus rata dan vertikal, bila diperlukan fasilitas injakan, pegangan dan tangga, tidak diperbolehkan adanya penonjolan.
- Dilengkapi dengan saluran peluap di kedua belah sisinya.
- Tangga kolam renang harus vertikal dan terbuat dari bahan berbentuk bulat dan tahan karat.
- Lantai di tepi kolam renang yang kedap air memiliki lebar minimal 1 meter, tidak licin dan permukaannya miring ke luar kolam.
- Harus ada tanda-tanda yang jelas untuk menunjukkan kedalaman kolam renang dan tanda pemisah untuk orang yang dapat berenang dan tidak dapat berenang.
- Apabila dilengkapi dengan papan loncat, papan luncur, harus sesuai dengan ketentuan teknis untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Checklist Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Pemandian Umum secara lengkap Dapat DI DOWNLOAD DISINI
Selasa, 17 Februari 2009
Inspeksi Sanitasi Tempat Pangkas Rambut
Form Pemeriksaan Sanitasi Tempat Pangkas Rambut
Tempat pangkas rambut adalah suatu tempat beserta fasilitasnya untuk melayani pangkas rambut bagi umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Tempat Pangkas Rambut adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Beberapa persyaratan yang ditetapkan, antara lain :
- Ketersediaan tempat duduk yang bebas dari kutu busuk dan serangga lainya dan selalu di jaga kebersihannya
- Pencahayaan minuman 8 fc dan tidak menyilaukan
- Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang tunggu
- Lantai tidak lebab dan mudah dibersihkan
- Tersedia kotak sampah dan kantong pembungkus rambut sebelum dibuang
- Pencahayaan tidak menyilaukan, minimal 15 fc
- Lubang fentilasi minimal 10 % dari luas lantai ruang kerja
- Lantai tadak lembab dan mudah dibersihkan
- Harus ada tempat cuci tangan
Sedangkan komponen- komponen inspeksi sanitasi Tempat Pangkas Rambut antara lain meliputi :
Senin, 26 Januari 2009
ASUHAN KEPERAWATAN FRAKTUR CLAVICULA
Definisi:Fraktur klavikula (tulang kolar) merupakan cedera yang sering terjadi akibat jatuh atau hantaman langsung ke bahu. Lebih dari 80% fraktur ini terjadi pada sepertiga tengah atau proksimal klavikula.Tanda:Klavikula membantu mengangkat bahu ke atas, ke luar, dan ke belakang thorax. Maka bila klavikula patah, pasien akan terlihat dalam posisi melindungi-bahu jatuh ke bawah dan
KONSEP DASAR KEPERAWATAN PERIOPERATIF
1.KONSEP DASARTindakan operasi atau pembedahan, baik elektif maupun kedaruratan adalah peristiwa kompleks yang menegangkan. Kebanyakan prosedur bedah dilakukan di kamar operasi rumah sakit, meskipun beberapa prosedur yang lebih sederhana tidak memerlukan hospitalisasi dan dilakukan di klinik-klinik bedah dan unit bedah ambulatori. Individu dengan masalah kesehatan yang memerlukan intervensi
Langganan:
Postingan (Atom)