Dalam distribusi barang dan jasa, para pelaku harus memperhatikan etika ekonomi yakni :
a) Pemerataan
1. Pemerataan ke berbagai daerah, distribusi harus merata ke berbagai daerah yang membutuhkan.
2. Pemerataan kesempatan usaha, produsen besar harus memberikan kesempatan kepada pedagang eceran dan agen untuk berusaha.
b) Keadilan
1. Keadilan terhadap produsen sejenis.
Dalam memasarkan produk, tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain. Boleh memamerkan keunggulan, tetapi tidak boleh menjelekan produk lain.
2. Keadilan terhadap konsumen.
Produsen sebaiknya memberikan informasi yang jelas, sehingga konsumen tidak dirugikan. Contoh : setiap kemasan dituliskan masa kadaluarsa dan lebel halal.
c) Ketapan waktu dan kwalitas.
Dalam pendistribusian barang sangat diperlukan ketepatan waktu terutama yang masa kadaluarsanya singkat. Demikian juga dengan kwalitas yang harus terjaga dalam pendistribusian sat barang disalurkan, diupayakan tidak ada kerusakan, kerusakan barang berpengaruh pada harga yang sampai pada konsumen.
a) Pemerataan
1. Pemerataan ke berbagai daerah, distribusi harus merata ke berbagai daerah yang membutuhkan.
2. Pemerataan kesempatan usaha, produsen besar harus memberikan kesempatan kepada pedagang eceran dan agen untuk berusaha.
b) Keadilan
1. Keadilan terhadap produsen sejenis.
Dalam memasarkan produk, tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain. Boleh memamerkan keunggulan, tetapi tidak boleh menjelekan produk lain.
2. Keadilan terhadap konsumen.
Produsen sebaiknya memberikan informasi yang jelas, sehingga konsumen tidak dirugikan. Contoh : setiap kemasan dituliskan masa kadaluarsa dan lebel halal.
c) Ketapan waktu dan kwalitas.
Dalam pendistribusian barang sangat diperlukan ketepatan waktu terutama yang masa kadaluarsanya singkat. Demikian juga dengan kwalitas yang harus terjaga dalam pendistribusian sat barang disalurkan, diupayakan tidak ada kerusakan, kerusakan barang berpengaruh pada harga yang sampai pada konsumen.